Berita Viral

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Bikin Penambang Ilegal Ketar-ketir, Didukung Jaksa Agung ST Burhanuddin

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan gebrakan baru lagi untuk menangani penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayahnya.

Tribun Jabar/Dian herdiansyah
PENAMBANG ILEGAL - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (10/4/2025). Dedi membuat gebrakan baru untuk menindak penambang ilegal. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus membuat gebrakan baru terkait kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Gebrakan baru Dedi Mulyadi untuk para ASN ini dilakukan setelah sebelumnya mantan Bupati Purwakarta ini membuat kebijakan frontal di sekolah. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Fakta Baru Penyunatan Uang Kompensasi Sopir, Nandar Ketua KKSU Beber Sosok Lain

Beberapa diantaranya melarang sekolah melakukan study tour ke luar wilayah, melarang wisuda untuk TK hingga SMA hingga mewajibkan siswa membawa sampah ke sekolah. 

Kebijakan lain Dedi Mulyadi yang menjadi sorotan adalah dengan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor  serta memberikan uang kompensasi bagi sopir angkot untuk tidak beroperasi di saat arus mudik dan balik lebaran. 

Berikut gebrakan baru Dedi Mulyadi terkait dengan ASN:

 1. Izinkan ASN Kerja dari rumah rawat ibu

Terbaru, Dedi Mulyadi membuat program "Jabar Nyaah ka Indung" atau "Jabar Sayang Ibu" yang dilaksanakan serentak oleh seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Program ini memungkinkan para ASN untuk bekerja dari rumah sambil merawat ibu mereka.

Dispensasi ini hanya diberikan kepada ASN yang masih memiliki ibu dalam kondisi sakit atau membutuhkan perawatan khusus. 

"Prinsipnya, pekerjaan bisa dilakukan di kantor maupun dari rumah, tergantung jenis pekerjaannya. Jika ibunya sedang dalam kondisi gawat atau sakit, tugasnya bisa digantikan oleh rekan kerja lainnya,” ujar Dedi saat ditemui di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (11/4/2025) petang.

Baca juga: Strategi Dedi Mulyadi Tingkatkan Kinerja Bina Marga Jabar, Naik Gaji Atau Malah Langsung Dipecat

Menurut Dedi, program kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap pengabdian seorang anak kepada ibunya. 

"Nanti akan ada sistem monitoring. Di era digital seperti sekarang, pekerjaan administratif, seperti membuat surat atau laporan, bisa dilakukan dari rumah," kata dia.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa melalui program "Jabar Nyaah ka Indung", para ASN serta pegawai BUMD di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat diwajibkan memiliki ibu asuh yang harus diurus, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup.

"Ada 50.000 ibu di seluruh Jawa Barat yang diikutsertakan dalam program ini," ujar Dedi.

Menurut dia, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum ibu, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved