Hasto Kristiyanto Tersangka

Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Beri Warning

Inilah rekam jejak Djuyamto, hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan Hasto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Di sidang tersebut, hakim Djuyamto mengingatkan kedua pihak untuk berdebat dengan wibawa dan asyik. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Djuyamto, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). 

Hakim Djuyamto sempat memberi peringatan atau warning kepada kedua pihak sebelum kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan permohonan. 

Menurut Djuyamto, para pihak dua duanya adalah para ahli hukum yang mengerti dan  paham hukum, bahkan para pakar hukum. 

"Mari kita jadikan sidang praperadilan ini menjadi perdebatan hukum yang berwibawa dan asyik, gak perlu ketegangan apapun. 

"Ruang sidang disediakan untuk perdebatan hukum yang keren dan asik. Biar sama-sama mengajukan dalil dan pembuktian masing-masing," tegas Djuyamto sebelum mempersilakan kuasa hukum Hasto membacakan permohonan. 

Baca juga: Harta Kekayaan Maria Lestari yang Diperiksa Kasus Hasto Kristiyanto, Lebih Mujur dari Harun Masiku

Sementara itu, dalam permohonannya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mempersoalkan pimpinan KPK yang baru dilantik sangat cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan KPK 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024,” kata Ronny di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).

Ronny mengatakan, hanya berselang tiga hari setelah serah terima jabatan dan resmi memimpin KPK, mereka langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Selain Sprindik, KPK juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 23 Desember 2024.

“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap pemohon dilakukan dalam waktu yang cepat dan singkat pasca pimpinan termohon mengucapkan sumpah jabatan,” ujar Ronny.

“Ini dapat kita lihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 dengan memutuskan adanya dua tindak pidana sekaligus dalam perkara yang diduga melibatkan pemohon,” lanjut Ronny.

Menaggapi permohonan tersebut, Tim Biro Hukum KPK mengaku merasa terzalimi karena pihak Hasto memperbaiki permohonan praperadilannya hingga dua kali. 

Awalnya, usai mendengarkan permohonan dari pihak Hasto, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menanyakan sikap Tim Biro Hukum KPK selaku termohon. 

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved