Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Setelah Ketua PN Jaksel

Inilah sosok dan profil Hakim Djuyamto yang jadi tersangka kasus suap ekspor CPO setelah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

|
Kolase PN Jaksel dan Dok Djuyamto
HAKIM DJUYAMTO KE KEJAGUNG - (kanan) Hakim Djuyamto mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai itikad baik memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta pada Minggu (13/4/2025) dinihari. 

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung

"Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.

Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.

"Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," katanya.  

Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).

Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Hakim Djuyamto

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c),  dengan pendidikan terakhir S2.

Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved