Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Setelah Ketua PN Jaksel
Inilah sosok dan profil Hakim Djuyamto yang jadi tersangka kasus suap ekspor CPO setelah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.
Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.
"Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud," katanya.
Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).
Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Hakim Djuyamto
Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c), dengan pendidikan terakhir S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
berita viral
Djuyamto
Hakim Djuyamto
Kejagung
Ketua PN Jakarta Selatan
Muhammad Arif Nuryanta
Kasus Suap Ekspor CPO
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Faricha Politikus PKB yang Dilantik Jadi Wamenkop, Aktif di Fatayat NU |
![]() |
---|
Ada Apa Dengan Irjen Krishna Murti? Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri, Instagram Lenyap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir yang Berpeluang Kuat Jadi Menpora Baru Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Kisah Alvon Yulius, Pengusaha Earphone Custom Asal Sidoarjo yang Produknya Jadi Favorit Musisi Top |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.