PNS Pasuruan Ini Berperan Penting Dalam Korupsi Besar Dana PKBM, Meski Baru Nikmati Rp 15 Juta

eguh Ananto menegaskan, N diduga bersekongkol dengan tersangka ES sudah ditetapkan dan ditahan terlebih dahulu

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
TERSANGKA BARU PKBM - Salah satu dari tiga tersangka yang baru ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan, dibawa ke Rutan Bangil untuk ditahan selama 20 hari ke depan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Salah satu dari tiga tersangka baru dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Senin (14/4/2025), adalah seorang PNS berinisial N.

Tersangka baru ini dketahui berstatus PNS di  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan .

Meski hanya satu PNS yang menjadi tersangka, namun perannya krusial dalam rangkaian penggelapan dana bantuan PKBM di Pasuruan itu.

Karena N menjadi operator yang bertugas mengelola data-data yang diambil dari website Dispendikbud. Dalam perannya itu, N memiliki wewenang dan kuasa untuk mengakses data penting yang berkaitan dengan pendidikan di Pasuruan.

Dalam perkara ini, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menegaskan, N diduga bersekongkol dengan tersangka ES sudah ditetapkan dan ditahan terlebih dahulu. 

ES diduga bisa dengan leluasa mengakses data di Pusat Data Nasional (Pusdatin). “Tersangka N ini diduga dengan sengaja dan sadar memberikan akun ID dan paswordnya kepada ES untuk mengakses Angka Tidak Sekolah (ATS) di bank data Pusat Data Nasional (Pusdatin). Dan N menyalahgunakan wewenangnya,” kata Teguh.

Setelah pasword itu diserahkan, lanjut Kajari, ES mengambil semua data calon peserta didik yang ada di Pusdatin dan menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi dapodik lembaga - lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Disampaikan Kajari, ES dan N diduga sengaja mendongkrak jumlah dana bantuan operasional di masing-masing lembaga PKBM. Tujuannya agar semakin banyak peserta didik yang bisa didaftarkan untuk mendapat bantuan dana dari pusat.

“Dalam sistem bantuan dana operasional PKBM dari kementrian ini, semakin banyak calon peserta didik yang didaftarkan, maka semakin banyak bantuan yang akan diterima setiap lembaga. Jadi indikasi kuat dari peran keduanya, data itu disalahgunakan,” urainya.

Sebab, kata kajari, dari pemeriksaan penyidik dan para saksi, data calon peserta ini diduga banyak yang fiktif. Artinya banyak peserta didik yang tidak mendaftar tetapi namanya didaftarkan. Ada juga yang mendaftar tetapi tidak menerima manfaatnya. 

“Dari hasil penyelidikan, diduga banyak calon peserta didik yang fiktif. Dan perbuatan tersangka ini membuat negara rugi. Dan dari penghitungan sementara, N diduga ikut menikmati hasil korupsi dana PKBM sebesar Rp 15 juta, tetapi itu belum final,” paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 atau diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 65.

Selain itu, subsidari pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1991 sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 jo pasal 65. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved