Program 100 Hari Kerja, Pemkab Mojokerto Gelontor Rp 66 M untuk Pemerataan Layanan Kesehatan Gratis

Pemkab Mojokerto menggelontorkan anggaran senilai Rp 66 miliar untuk mewujudkan pemerataan layanan kesehatan masyarakat

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
UHC PRIORITAS - Bupati Mojokerto Muhammad Albaraa atau Gus Barra saat launching UHC Prioritas di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (9/4/2025). 98,76 % Penduduk Kabupaten Mojokerto Terlindungi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). 

Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan itu ditanggung penuh dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2025, melalui pembiayaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan lainnya.

Sebab, Pemda berkewajiban menjamin masyarakat dalam mengakses dan, mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya alias gratis dicover BPJS Kesehatan.

"Jangan ada diskriminasi pelayanan terutama pasien BPJS Kesehatan, di faskes puskesmas maupun rumah sakit. Saya pastikan itu, jika ada masyarakat yang mengeluhkan layanan di faskes  segera melapor, akan segera kita datangi dan kita tindak," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gus Barra juga menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan kepada 18 perwakilan dari seluruh Kecamatan se- Kabupaten Mojokerto.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi Pemkab Mojokerto atas capaian UHC Prioritas.

Keunggulan UHC Prioritas adalah kepesertaan BPJS Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemda bisa langsung aktif saat didaftarkan tanpa menunggu sekitar dua pekan.

Masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat, apabila status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak bisa langsung aktif yang didaftarkan PBI JK.

"Jadi tidak ada kendala untuk masyarakat yang tidak mampu saat mengakses layanan kesehatan, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bisa langsung aktif. Pada dasarnya JKN ini, semua penyakit sesuai indikasi medis dari dokter itu semuanya dicover. Jadi masyarakat tidak perlu lagi membayar kembali, kecuali atas permintaan peserta sendiri" pungkasnya.

Dirinya menyebut, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto khususnya mandiri dapat terpenuhi terutama perusahaan yang wajib menanggung iuran layanan kesehatan tersebut.

"Bagi masyarakat yang mampu sehingga tergerak untuk mandiri (BPJS Kesehatan) khususnya perusahaan yang wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. Jangan sampai yang mampu membebani Pemda, karena itu tanggung jawab pemberi kerja," tandasnya.

Peserta JKN di Kabupaten Mojokerto Per April tahun 2025:
1. PBI JK peserta terdaftar sebanyak 429.568
2. PBPU Pemda peserta terdaftar sebanyak 191.414
3. PBPU peserta terdaftar 222.638
4. PPU BU peserta terdaftar 219.054
5. PPU PN peserta terdaftar 58.058
6. BP peserta terdaftar 21.043

Total kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto seekitar 1.141.807, dengan peserta aktif 934.256 atau 80,81 persen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved