Dibakar Cemburu, Warga Bondowoso Tembak Pria Selingkuhan Istrinya di Sawah, Polisi Sita 14 Amunisi

Kemudian AG mencoba menyelidiki dengan mencari keberadaan istrinya dan memergoki DS di semak-semak di sekitar persawahan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
BARANG BUKTI - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono bersama Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah menunjukkan senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak orang areal persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Selasa (12/8/2025) lalu. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Api cemburu yang begitu besar menjadi ledakan yang melukai DS, seorang warga Bondowoso. Pelakunya adalah AG yang menembak dengan senapan angin karena mencurigai DS sebagai pria selingkuhan istrinya.

Penembakan itu terjadi di areal persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Selasa (12/8/2025) lalu. Sudah cukup lama, tetapi korban DS telah menelusuri selama itu sampai pelaku terungkap dan ditangani polisi pekan ini.

Polisi pun mengamankan AG yang diduga melakukan menembak DS menggunakan senapan angin. Dari pengakuan AG, penembakan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kejadian ini bermula dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku AG.

Kemudian AG mencoba menyelidiki dengan mencari keberadaan istrinya dan memergoki DS di semak-semak di sekitar persawahan.

Di sana, AG mengintip DS bersama seorang perempuan yang dicurigai sebagai istrinya. Lantas AG menembakkan senapan angin itu dan mengenai leher korban. "Setelah ada penembakan, sosok perempuan yang bersama DS lari," kata kapolres saat rilis, Senin (25/8/2025).

Tidak dijelaskan apakah DS mengalami luka akibat tembakan itu, dan apakah benar perempuan yang malam itu bersamanya adalah istri AG.

Ia menjelaskan, semula korban DS bingung siapa yang menembaknya. Tetapi DS akhirnya tahu bahwa AG sebenarnya melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan istrinya sendiri.

Karena pelaku AG diduga sudah punya feeling atas perbuatan istrinua, dan mencari lokasi dugaan perselingkuhan. "Menurut penilaian pelaku, orang ini (DS) selingkuhan istrinya. Dan setelah ditembak lalu kabur," kata Harto.

Kini pelaku AG diamankan bersama senjata angin dengan 14 amunisi. Dan pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) ayat (2) subs 359 KUH Pidana. "Ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved