Pertemuan Dengan KPU Pasuruan Deadlock, DPRD Soroti Perubahan Pagu Anggaran Selama Pilkada

Dewan menemukan kurang lebih 22 kegiatan dengan pagu anggaran yang mengalami perubahan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
GAGAL BERI PENJELASAN - Suasana rapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dan KPU terkait realisasi penggunaan dana hibah untuk Pilkada Pasuruan, Kamis (27/3/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024.

KPU mengembalikan uang sisa penggunaan Pilkada sebesar Rp 4,77 miliar sekian ke rekening kas daerah Pemkab Pasuruan dari total dana hibah Rp 75 miliar.

Hanya saja, rapat yang digelar selepas berbuka puasa di Gedung Dewan, Rabu (26/3/2025) malam itu deadlock. Tidak ada titik temu antara dewan dan KPU, 

Rapat yang sejogjanya digelar untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah untuk Pilkada Pasuruan ini menemui jalan buntu.

Itu terjadi setelah KPU gagal menjelaskan perihal  perubahan pagu anggaran di beberapa kegiatan yang dilakukan KPU selama putaran Pilkada.

Baik sebelum, pelaksanaan ataupun sesudah Pilkada Pasuruan digelar. Dewan menemukan kurang lebih 22 kegiatan dengan pagu anggaran yang mengalami perubahan.

“Pertanyaannya, pagu itu bisa berubah atau tidak. Kalau realisasi memang pasti bisa berubah. Tetapi setahu saya pagu anggaran tidak bisa berubah,” tegas Rudi Hartono, anggota DPRD Pasuruan.

Apalagi, kata Rudi, perubahan pagu anggaran di satu kegiatan KPU Pasuruan bisa terjadi sampai empat kali. Ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat janggal.

“Uniknya, perubahan pagu anggaran ini terjadi kurang lebih dalam 22 kegiatan. Kalau salah merencanakan pagu di satu kegiatan masih wajar, tetapi ini ada puluhan kegiatan,” paparnya.

Misalnya pagu anggaran untuk pembentukan, pelatihan PPK serta PPS. Di awal pertemuan rapat kerja, KPU mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,1 miliar.

Sedangkan di rapat kerja kedua, pagu anggaran untuk item ini berubah menjadi Rp 3,9 miliar. Ada kenaikan Rp 800 juta lebih untuk satu item kegiatan ini.

“Ini kegiatan yang pagu anggarannya meningkat. Ada juga kegiatan yang pagu anggarannya menurun. Temuan kami, pagu anggaran ini berubah 4 kali,” urainya.

Menurut Rudi, pagu anggaran yang menyusut itu terjadi di item advokasi. Rapat pertama, advokasi ini mendapat alokasi sebesar Rp 323 juta. Setelah itu menyusut menjadi Rp 194 juta. 

Rudi menyebut ini sesuatu hal yang kurang logis, karena advokasi ini harga jasanya sudah jelas sejak awal. “Kami curiga, kalau pagu anggaran yang sudah ditetapkan lalu diacak-acak seperti ini ada potensi kebocoran, atau sesuatu yang disembunyikan,” ungkapnya.

Politisi PKB ini menilai, jika pagu anggaran negara bisa dirubah seenaknya sesuai kepentingan, negara akan berantakan karena keluar dari pakem yang disepakati.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved