Berita Viral

Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang yang Jerat Kades Kohod, Diduga Ada Korupsi yang Rugikan Negara

Kasus pagar laut Tangerang yang menjerat Kades Kohod, Arsin, kini memasuki babak baru. Bakal dimasukkan Tindak Pidana Korupsi.

kolase tribunnews/kompas,com
Klaim Kades Kohod bahwa area pagar laut Tangerang dulunya empang akhirnya terbantahkan, 

Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Didenda Rp 48 Miliar

Adanya denda Rp 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono,  dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.

Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.

Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.

Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.

Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021. 

Baca juga: Terlanjur Kades Kohod Ditahan dan Akan Didenda Rp 48 M, Pagar Laut Tangerang Masih Sisa 600 Meter

Namun, di situ Arsin hanya sebagai mandornya, bukan penyandang dananya. 

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.

Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.

"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.

Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved