Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Wartawan Surabaya Dapat Kekerasan dari Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Bikin Laporan Ditolak

Laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya ditolak.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
LAPOR POLISI - Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com Teddy Ardianto (kiri), jurnalis Beritajatim.com Rama Indra Surya (tengah), dan Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim Salawati Taher, di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (25/3/2025). Rama menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya ditolak.

Rama melakukan laporan ini karena menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput demo tolak UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya.

"Saya datang ke Polrestabes Surabaya untuk dapat rekomendasi visum. Karena kalau tidak ada rekomendasi tak bisa visum. Sampai di Polres ternyata laporan tidak diterima karena dianggap tidak ada bukti video saya dipukul," keluh Rama.

Baca juga: AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Petugas ke Wartawan saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Dia pun sangat kecewa dengan penolakan pelaporan di Polrestabes Surabaya tersebut.

Sebagai gantinya, Rama berencana melayangkan laporan melalui Polda Jatim.

Insiden itu bermula Rama merekam polisi yang menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda.

Sesaat kemudian, ada lima polisi menyeret dan memukul Rama.

Dia sudah menunjukkan Id Press, tetapi polisi tetap memaksa menghapus video, bahkan mengancam akan membanting HP-nya.

Insiden tak mengenakan juga dialami Wildan Pratama dari media Suara Surabaya.

Dia saat itu berniat memotret puluhan pemuda yang diamankan di salah satu ruangan Grahadi.

Foto tersebut dipaksa polisi untuk dihapus.

Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, menyatakan dengan tegas bahwa, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Yuris dalam keterangannya.

Yuris melanjutkan, bahwa jurnalis dilindungi. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lalu dalam pasal 18 Undang-Undang Pers juga telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang, yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved