Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Wartawan Surabaya Dapat Kekerasan dari Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Bikin Laporan Ditolak

Laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya ditolak.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
LAPOR POLISI - Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com Teddy Ardianto (kiri), jurnalis Beritajatim.com Rama Indra Surya (tengah), dan Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim Salawati Taher, di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (25/3/2025). Rama menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin. 

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tukas Yuris.

Pernyataan Sikap AJI Surabaya:
1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jatim serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. 
3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved