Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Lapor ke Polrestabes Surabaya Ditolak, Wartawan Korban Kekerasan Aparat Pilih Lapor ke Polda Jatim

Wartawan menjadi korban pemukulan dengan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo tolak UU TNI di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
LAPOR POLISI - Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com Teddy Ardianto (kiri), jurnalis Beritajatim.com Rama Indra Surya (tengah), dan Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim Salawati Taher, di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (25/3/2025). Rama menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin. 

"Nah dari situ, pemantik, maksudnya, pihak polisi pressure ke saya, meminta untuk menghapus video. Terus mengancam membanting ini HP saya, sampai saya didorong dipiting sampai ke pinggir jalan itu," katanya.

Akibat kejadian tersebut, Rama mengaku mengalami luka para beberapa bagian tubuhnya, terutama kepala dan wajah.

Bahkan, sesaat setelah mengalami kekerasan tersebut, Rama mengalami pusing pada bagian kepala dan mual sesekali.

"Luka kepala, benjol, pelipis masih bekas merah, bibir ini sobek. Sama leher," ungkapnya.

Tak terima mengalami represi oleh terduga aparat kepolisian saat melakukan peliputan berita. Rama mengaku sempat mendatangi Gedung SPKT Mapolrestabes Surabaya untuk membuat laporan kepolisian.

Ternyata upayanya meminta bantuan hukum pada pihak kepolisian tak respon sebagaimana yang diharapkan.

Ia mengungkapkan bahwa petugas kepolisian yang berjaga enggan menerima laporan dari Rama karena minim alat bukti.

Bahkan, petugas kepolisian di Gedung SPKT Polrestabes Surabaya disebut Rama juga tidak memberikan petunjuk atau rekomendasi apapun agar dapat memproses laporan yang akan dibuatnya.

"Penolakan dari petugas SPKT menyatakan kurang adanya kecukupan alat bukti, pas waktu memukul. Mengenyampingkan adanya intervensi saya selaku jurnalis. Gak ada rekomendasi. Pokoknya ditolak," terangnya.

Kini, laporan kepolisian yang dibuat Rama sudah resmi dicatat Polda Jatim, berdasarkan LP Nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Rama berharap pihak terduga pelaku oknum aparat kepolisian yang memukulinya dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai perundang-undangan berlaku.

"Harapannya terkait penegakkan hukum, terkait tindak kekerasan, terkait menghalangi aktivitas kinerja dan jurnalis itu harus ditegaskan harus benar-benar komitmen untuk memproses ini," pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim, Salawati Taher menyayangkan terduga oknum aparat kepolisian sekonyong-konyong melakukan tindakan represif kepada awak media yang melakukan peliputan.

Seharusnya, terduga oknum aparat kepolisian dapat memastikan terlebih dahulu bahwa sosok Rama merupakan jurnalis yang sedang bertugas melakukan peliputan, melalui tanda pengenal yang terpasang pada pakaiannya.

Apalagi, ternyata diketahui, bahwa dugaan motif terduga pelaku oknum aparat Polisi itu, melakukan intimidasi karena tak terima direkam saat memukuli peserta demontran yang tertangkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved