Sosok Muhammad Rafy, Simpan Mayat Pacar hingga Tinggal Kerangka, Masalah Sepele

Terbongkarnya kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya Enggal. Korban diketahui tidak diketahui keberadaannya selama 6 bulan

Editor: Wiwit Purwanto
Dok Humas Polres Bantul
SIMPAN JASAD PACAR – (Kiri) Polisi melakukan olah TKP kasus dugaan pembunuhan pacar di Sabdodadi, Bantul, Bantul, Kamis (20/3/2025) malam dan (Kanan) Foto kerangka korban. Berikut sosok Muhammad Rafy yang bunuh pacar dan simpan mayat korban hingga jadi kerangka 

SURYA.CO.ID - Seorang pemuda di Bantul, Yogyakarta, Muhammad Rafy Ramadhan, tengah viral lantaran simpan mayat pacarnya hingga jadi kerangka.

Melansir Tribunnews.com, Rafy diketahui lahir pada 2001, kini masih berusia 24 tahun.

Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul.

Sedangkan korban pembunuhan bernama Enggal Dika Puspita.

Perempuan berumur 23 tahun itu, tercatat sebagai warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Heboh Jasad Hanyut di Ngawi, Diduga Pemancing Asal Magetan 2 Hari Terseret Arus Sungai

Kepala Dukuh Gading Lumbung, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul, Edy Purnama, membeberkan latar belakang keluarga Rafy. 

Rafy, berasal dari keluarga terpandang di lingkungannya.

Kakek Rafy merupakan mantan pejabat pemerintah Kelurahan di Kabupaten Bantul.

Dari segi ekonomi, keluarga pelaku bisa dibilang berkecukupan.

“Secara ekonomi, mereka juga hidup berkecukupan karena orang tua MRR itu buka usaha. Enggak jauh lah dari rumahnya,” kata Edy, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Mayat di Sungai Wongsorejo Banyuwangi Diduga Korban Pembunuhan, Keluarga Ungkap Kejanggalan Ini

Edy melanjutkan, ayah dan ibu Rafy cerai beberapa waktu lalu.

Pelaku kemudian ikut ibunya tinggal di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian pembunuhan.

“Jadi ayahnya di sini dan memang asli sini. Terus ibunya, tetangga kampung sebelah. Setelah cerai dan mereka pisah,” tandasnya.

Utomo (65), tetangga Rafy menyebut, pelaku dan ibunya memiliki kepribadian tertutup.

Rafy tinggal di kontrakan sudah sekitar satu tahun.

Baca juga: Sopir Taksi Online Di Medan Dibunuh, Jasad Dibuang Ke Semak Semak, Pelaku Gorok Leher Korban 

Saat bertemu, pelaku hanya sebatas bertegur sapa. 

“Ya pelaku itu kalau ketemu sama saya juga jarang sapa-sapa.”

“Kalau ketemu ya Cuma ketemu pas lewat di jalanan depan rumah itu aja,” ucap dia.

Sudah hilang 6 bulan.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya Enggal.

Korban diketahui tidak diketahui keberadaannya selama 6 bulan terakhir.

Beredar informasi, Enggal tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, Rafy.

Polisi lantas mendatangi pelaku dan akhirnya ditemukan kerangka dari korban.

“Jenazah korban ditemukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.00 WIB, usai jajaran Polsek Bantul dan Polres Bantul mendapat laporan terkait dugaan pembunuhan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, dikutip dari TribunJogja.com.

Petugas langsung mengamankan Rafy guna dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti turut dibawa polisi.

Hasilnya, Rafy mengakui telah membunuh pacarnya sendiri pada tanggal 25 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB di kos.

Pelaku mencekik korban hingga tewas.

Setelah membunuh korban, MR menyimpan jasadnya di dalam kamar kos, hanya ditutupi mantel.

Seiring waktu, jasad tersebut, membusuk hingga tersisa tulang belulang.

Gara gara Bakso Gowong

AKP Jeffry mengatakan, motif pembunuhan dipicu masalah sepele.

Pelaku dan korban terlibat keributan gara-gara bakso gosong.

“Korban sedang menggoreng bakso namun ditinggal menyapu ruangan, di saat yang sama, tersangka sedang mencuci piring. Namun, bakso yang digoreng gosong,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Korban lalu memarahi pelaku dan sempat memukulnya dengan sapu sebanyak 5 kali.

Perlakukan korban membuat pelaku tersulut emosinya.

Ia mencekik korban hingga akhirnya tewas.

Polisi sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tapi masih pemeriksaan ya, bisa saja ditemukan unsur pidana lainnya,” tutup AKP Jeffry. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved