Berita Viral

Rekam Jejak Ni Luh Puspa Wamen Pariwisata yang Turun Tangan Soal Larangan Study Tour Dedi Mulyadi

Sosok hingga rekam jejak Ni Luh Puspa, wakil Menteri Pariwisata kini tengah jadi sorotan terkait larangan study tour yang diinisiasi Dedi Mulyadi.

kolase instagram @niluhpuspa dan Kompas TV.
LARANGAN STUDY TOUR - Ni Luh Puspa mendatangi pembekalan calon Wamen Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). Ia turun tangan terkait larangan study tour Dedi Mulyadi. 

Di Kompas TV, ia dikenal sebagai jurnalis berdedikasi dan membawakan program bernama "NI LUH" yang membahas isu sosial, politik, hukum, dan budaya.

Pada 15 Oktober 2024, Ni Luh Puspa dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Lima hari kemudian, pada 20 Oktober 2024, ia diumumkan sebagai Wakil Menteri Pariwisata, mendampingi Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Pelantikan resminya berlangsung pada 21 Oktober 2024. Ni Luh Puspa berharap dapat mendorong pertumbuhan pariwisata Indonesia melalui peran barunya ini.

Perjalanan karier Ni Luh Puspa, dari latar belakang sederhana hingga mencapai posisi penting di pemerintahan, menunjukkan dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengabdi untuk masyarakat dan negara.

Wali Kota Serang Tak Kalah Tegas dari Dedi Mulyadi

Ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang sekolah-sekolah study tour juga diikuti kepala daerah lain.

Salah satunya adalah Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Bahkan, Budi tak kalah tegas dari Dedi Mulyadi, ia mengancam memecat Kepala Sekolah yang nekat menggelar study tour.

Diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, secara resmi melarang siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan karyawisata atau study tour serta wisuda.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada tanggal 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.

Poin lain yang disampaikan dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved