Kurang Dari Sebulan Polres Tulungagung Ungkap 11 Kasus Narkoba, Terbanyak Dari Kecamatan Kota

Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis double L dan 2 perkara minuman keras (miras).

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BARANG BUKTI NARKOBA - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi (tiga dari kanan) memegang barang bukti sabu yang disita dari 11 tersangka saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025). Total ada 25 tersangka yang ditangkap. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tulungagung termasuk mencemaskan.

Dalam waktu kurang dari sebulan atau periode 26 Februari-19 Maret 2025, Polres Tulungagung menangkap 25 tersangka yang didominasi kasus narkoba.

Periode tersebut adalah masa pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Polisi telah menetapkan para tersangka, masing-masing 22 laki-laki dan 3 perempuan.

Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis double L dan 2 perkara minuman keras (miras).

"Yang terbanyak masih kasus sabu,"  jelas  Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Jumat (21/3/2025) saat memberi penjelasan di Polres Tulungagung.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari sabu 119,86 gram, 25.740 butir pil double L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Kasus terbanyak dari Kecamatan Tulungagung Kota, dengan 4 perkara, disusul Kedungwaru 3, Boyolangu 3 perkara, dan Kalidawir 2 perkara. Sedangkan Kecamatan Ngantru, Gondang dan Rejotangan masing-masing 1 perkara.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan rata-rata ada di permukiman warga atau di rumah kos," sambung Kapolres.

Dari semua tersangka, 9 di antaranya adalah residivis kasus sabu. Artinya mereka pernah terjerat kasus sabu dan dipenjara, lalu mengulangi perbuatannya.

Di antara mereka ada yang baru bebas dari penjara Januari 2025, lalu ditangkap kembali pada Februari 2025. Para tersangka ini bekerja sama dengan bandar dan selalu berhubungan secara daring, tidak bertemu langsung.

Mereka mendapatkan barang dari bandar dengan cara diranjau. Sabu atau pil double L diletakkan di tempat tersembunyi oleh bandar, kemudian tersangka diminta mengambilnya.

"Para tersangka ini diminta untuk mengantar pesanan ke pembeli. Ada juga yang diminta membagi-bagi sesuai pesanan, lalu dikirim ke pembeli," ungkap Kapolres.

Untuk setiap paket barang yang dikirim ke pembeli, tersangka mendapatkan upah Rp 25.000. Uang itu juga ditransfer bandar kepada tersangka melalui rekening bank.

Selain mendapatkan uang, tersangka kasus sabu juga mendapat keuntungan bisa mengonsumsi narkotika tanpa beli.

"Ada di antara tersangka selain pengedar juga pemakai. Jadi sebagian barang diambil untuk dipakai sendiri tanpa membeli," papar kapolres.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved