Kurang Dari Sebulan Polres Tulungagung Ungkap 11 Kasus Narkoba, Terbanyak Dari Kecamatan Kota
Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis double L dan 2 perkara minuman keras (miras).
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tulungagung termasuk mencemaskan.
Dalam waktu kurang dari sebulan atau periode 26 Februari-19 Maret 2025, Polres Tulungagung menangkap 25 tersangka yang didominasi kasus narkoba.
Periode tersebut adalah masa pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Polisi telah menetapkan para tersangka, masing-masing 22 laki-laki dan 3 perempuan.
Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis double L dan 2 perkara minuman keras (miras).
"Yang terbanyak masih kasus sabu," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Jumat (21/3/2025) saat memberi penjelasan di Polres Tulungagung.
Total barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari sabu 119,86 gram, 25.740 butir pil double L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml.
Kasus terbanyak dari Kecamatan Tulungagung Kota, dengan 4 perkara, disusul Kedungwaru 3, Boyolangu 3 perkara, dan Kalidawir 2 perkara. Sedangkan Kecamatan Ngantru, Gondang dan Rejotangan masing-masing 1 perkara.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan rata-rata ada di permukiman warga atau di rumah kos," sambung Kapolres.
Dari semua tersangka, 9 di antaranya adalah residivis kasus sabu. Artinya mereka pernah terjerat kasus sabu dan dipenjara, lalu mengulangi perbuatannya.
Di antara mereka ada yang baru bebas dari penjara Januari 2025, lalu ditangkap kembali pada Februari 2025. Para tersangka ini bekerja sama dengan bandar dan selalu berhubungan secara daring, tidak bertemu langsung.
Mereka mendapatkan barang dari bandar dengan cara diranjau. Sabu atau pil double L diletakkan di tempat tersembunyi oleh bandar, kemudian tersangka diminta mengambilnya.
"Para tersangka ini diminta untuk mengantar pesanan ke pembeli. Ada juga yang diminta membagi-bagi sesuai pesanan, lalu dikirim ke pembeli," ungkap Kapolres.
Untuk setiap paket barang yang dikirim ke pembeli, tersangka mendapatkan upah Rp 25.000. Uang itu juga ditransfer bandar kepada tersangka melalui rekening bank.
Selain mendapatkan uang, tersangka kasus sabu juga mendapat keuntungan bisa mengonsumsi narkotika tanpa beli.
"Ada di antara tersangka selain pengedar juga pemakai. Jadi sebagian barang diambil untuk dipakai sendiri tanpa membeli," papar kapolres.
Operasi Pekat Semeru 2025
peredaran narkoba di Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi
25 kasus narkoba dalam sebulan
pesan narkoba sistem ranjau
residivis sabu dipenjara lagi
Tulungagung
400 Hektare Lahan Tembakau di Tulungagung Mati Gegara Hujan di Musim Kemarau, Kerugian Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Beri Bantuan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan Rusak di Desa Bago Tulungagung |
![]() |
---|
Dalami Korupsi Pemakaian SKTM di RSUD Dr Iskak, Kejari Tulungagung Sudah Incar Calon Tersangka |
![]() |
---|
Pinjam Motor Teman Perempuan Untuk Beli Minuman, Pemuda Tulungagung Malah Kabur 3 Hari |
![]() |
---|
Sharing Material Untuk Perbaikan Jalan, Khofifah Bantu 300 Drum Aspal Untuk Pemkab Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.