Musnahkan Miras dan Knalpot Brong Jelang Lebaran, Polres Tulungagung Juga Sita Sound System SOTR

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, knalpot dan miras itu adalah hasil penyitaan cipta kondisi sejak sebelum Ramadhan

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (David Yohanes)
PANEN KNALPOT BRONG - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi bersama Forkopimda Tulungagung memotong knalpot brong untuk dimusnahkan, Kamis (20/3/2024). Total ada 407 knalpot brong dan 3.512 botol miras hasil operasi Februari-Maret 2025 yang akan dimusnahkan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Selain di Jember, Tulungagung juga panen sitaan hasil razia minuman keras (miras) selama dua pekan lebih puasa Ramadhan ini. Tetapi Polres Tulungagung juga mendapatkan ratusan knalpot brong yang  dimusnahkan bersama, Kamis (20/3/2025).

Pemusnahan knalpot brong dan miras itu dilakukan di halaman Pemkab Tulungagung. Total ada 407 knalpot brong dan 3.512 botol miras yang dihancurkan setelah apel gelar Operasi Ketupat Semeru 2025.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, knalpot dan miras itu adalah hasil penyitaan cipta kondisi sejak sebelum Ramadhan.

"Ini hasil penindakan sejak Februari hingga Maret sampai masa puasa Ramadhan. Semua Polsek jajaran dan Polres sama-sama melakukan penindakan," jelas Kapolres.

Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong. Sementara ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kapolres menambahkan, knalpot brong menjadi sasaran penertiban karena menjadi salah satu masukan masyarakat, saat Rembug Kamtibmas.

"Knalpot brong menjadi prioritas karena sangat meresahkan. Suaranya sangat mengganggu sehingga ditindak di semua Polsek dan Polres juga," katan Taat.

Harapannya setelah ada penindakan knalpot brong dan miras, turut menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadhan. Selain itu ada 11 perangkat pengeras suara (sound system) yang dipakai sahur on the road (SOTR).

SOTR ini sebenarnya bertujuan membangunkan warga  waktu sahur. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini disalahgunakan dengan memutar musik dengan bass menggelegar keliling kampung.

"SOTR ini kharakteristik khas Tulungagung, karena tidak banyak dilakukan di kabupaten lain. Atas masukan masyarakat, kami menindak peralatan SOTR karena sangat mengganggu," ungkap Taat. 

SOTR juga dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok. Apalagi ada di antaranya melakukan SOTR dengan mengenakan kaus identitas perguruan pencak silat tertentu.

Keberadaan simbol perguruan pencak silat bisa memicu sentimen dari kelompok lain yang merasa terganggu. Karena itu Kapolres turun langsung ke lapangan untuk menindak SOTR sejak awal Ramadhan.

Dari 11 sound system itu, 4 di antara ditindak dari Kecamatan Sumbergempol, 2 Kedungwaru dan 1 masing-masing di Ngunut, Pakel, Rejotangan, Sumbergempol serta Pucanglaban.   "Kendaraan yang dipakai juga kami tindak karena melanggar aturan lalu lintas. Sidangnya selepas lebaran," tegasnya.

Polres Tulungagung juga menindak 7 pengedar petasan dan bubuk mesiu bahan baku petasan. Mereka terdiri dari 3 orang dewasa dan 4 masih anak-anak.

Dari 7 tersangka ini polisi menyita 10,5 kg bubuk mesiu. "Terakhir kami tindak di wilayah Kecamatan Ngantru, ada 2 tersangka masing-masing dewasa dan anak-anak," paparnya. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved