Gelar Razia Rutin, Polsek Sukodadi Lamongan Sita Ribuan Liter Miras dari Warung dan Kafe

Polsek Sukodadi intens menggelar razia miras di sejumlah tempat di Lamongan yang disinyalir menjadi peredaran miras tanpa izin.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
hanif manshuri/surya.co.id
RAZIA MIRAS - Polsek Sukodadi berhasil mengamankan ribuan liter miras dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi cipta kondisi, Sabtu (1/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Sukodadi Lamongan intensif merazia peredaran miras tanpa izin.
  • Razia menyasar Kafe Jhodha Vera Desa Plumpang dan Kafe Embun Desa Sukodadi, yang disinyalir menjual miras tak berizin.
  • Total barang bukti yang disita meliputi 950 liter bir, 15 liter toak (di dua kafe tersebut), dan sebelumnya 1.000 liter miras serta 1,5 liter arak dari Warung Wong Asik.
  • Pelaku dijerat Perda Lamongan No.16/2019. Operasi akan terus ditingkatkan secara acak sebagai upaya KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).

 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Polsek Sukodadi intens menggelar razia miras di sejumlah tempat di Lamongan yang disinyalir menjadi peredaran miras tanpa izin.

Razia yang digelar Polsek Sukodadi sebagai penegakan Perda Kabupetan Lamongan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kali ini yang menjadi sasaran razia adalah Kafe Jhodha Vera Desa Plumpang dan Kafe Embun Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi, Sabtu (1/11/2025) malam.

"Ada banyak barang bukti yang kita amankan saat razia tadi malam," kata Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch.Sokep, Minggu (2/11/2025).

Barang bukti miras dengan kandungan alkohol tinggi itu di kafe milik M Zainal Arifin di Kafe Jhodha Vera Desa Plumpang dan milik Aris Romadhoni di Kafe Embun.

Patroli Rutin

Menurut Sokep, barang bukti yang  didapat itu dari patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi cipta kondisi dengan sasaran operasi miras ke kafe-lafe maupun warung-warung yang diduga menjual miras.

"Setelah dilakukan pengecekan di Kafe Jhodha Vera dan Kafe Embun di dapati beberapa miras, dan  selanjutnya kami amankan," katanya.

Barang yang diamankan jenis bir sebanyak 950 liter dan 15 liter dalam galon jenis toak.

Sebelumnya, Polsek Sukadadi juga menyasar Warung Wong Asik milik Supani  di Desa Menongo.

Di warung ini, polisi mengamankan 1000 liter miras dan 1,5 liter jenis arak.

Semua diamankan dan jadi barang bukti hingga proses sidang di meja hijau.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sokep menambahkan operasi terhadap peredaran miras di wilayah Sukodadi akan terus ditingkatkan.

"KRYD ini akan kita lakukan dengan hari dan waktu yang dipilih secara acak," pungkas Sokep.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved