Berita Viral

Imbas Surat Edaran Ormas hingga Pengurus RW Minta THR ke Perusahaan, Prabowo Sampai Perintahkan Ini

Maraknya surat edaran Ormas hingga pengurus RW mina Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan berbuntut panjang. Disorot Presiden Prabowo Subianto.

Kolase Tribunnews dan Humas Sekjen Kemhan
MINTA THR - (kiri) Surat Edaran ormas minta THR ke perusahaan. (kanan) Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo sampai soroti kasus ormas minta THR. 

SURYA.co.id - Maraknya surat edaran Ormas hingga pengurus RW mina Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan berbuntut panjang.

Bahkan, kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta pungutan kepada perusahaan.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut Luhut, Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mencermati masalah tersebut dan mengambil tindakan tegas.

"Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu. Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib," ujar Luhut, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Terlanjur Sebut Wajar Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Malah Kena Batunya, Begini Nasibnya

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut masalah ini harus mendapat perhatian serius.

"Persoalan ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus," ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Isu ini mencuat setelah surat dari salah satu ormas viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, meminta THR kepada perusahaan di wilayahnya.

Dalam surat tersebut, ormas tidak menyebut jumlah yang diminta, hanya menyatakan bahwa besar kecilnya pemberian akan diterima.

"Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi.

Pengurus RW Minta THR

Tak cuma ormas, bahkan pengurus RW pun ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran minta THR ke perusahaan.

Kejadian ini viral terjadi di RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Duduk Perkara Surat Edaran Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Lantang Sebut Wajar: Harus Ngasih

Pihak pengurus RW membenarkan kabar tersebut dan menyebutnya hal yang wajar.

Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.

Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.

Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri, melansir dari Kompas.com.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.

Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.

Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini.

Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.

"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.

Febri menilai wajar pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan bongkar muat di wilayah RW 02.

Febri mengatakan, selama ini warga sudah cukup memaklumi imbas dari kesemrawutan jalanan RW akibat lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan.

"Harusnya permukiman, jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargailah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa," kata Febri, Kamis (13/3/2025).

Menurut Febri, permintaan THR itu wajar dan selayaknya dianggap sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"Wajarlah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali," ujarnya. 

Febri mengatakan, setiap hari, warga RW 02 Jembatan Lima kesulitan masuk ke rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang memasuki permukiman mereka.

Belum lagi, beberapa jalan hancur akibat kendaraan berat masuk ke wilayah tersebut.  

"Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kitalah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.

Nantinya, kata Febri, dana THR yang terkumpul bakal dihimpun pengurus RW untuk dijadikan kas RW.

Kas tersebut akan digunakan warga RW 02 Jembatan Lima jika membutuhkan bantuan dana darurat.

"(Dana digunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian di-cover sama kita," kata dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved