Bantuan PKH Plus Mulai Diserahkan ke Ratusan Lansia di Kota Kediri

Program PKH Plus Provinsi Jawa Timur kembali disalurkan kepada 531 warga lanjut usia di Kota Kediri.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Kominfo Kota Kediri
PKH PLUS - Ratusan warga lanjut usia di Kota Kediri mulai menerima Bantuan Sosial PKH Plus Tahap I pada 19-21 Maret 2025. Bantuan bisa langsung diambil di seluruh kantor cabang atau kantor kas Bank Jatim terdekat. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, program PKH Plus Provinsi Jawa Timur kembali disalurkan kepada 531 penerima di Kota Kediri.

Guna memastikan kegiatan ini berjalan lancar, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Sosial melakukan kegiatan monitoring Penyaluran Bantuan Sosial PKH Plus Tahap I pada 19-21 Maret 2025.

Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Paulus Luhur Budi Prasetya, secara terpisah mengatakan peran Dinas Sosial dalam kegiatan ini ialah melakukan monitoring dan verifikasi ulang dengan melibatkan para pendamping PKH, TRC, TKSK serta tim dari Dinas Sosial.

"Kami pastikan bahwa yang bersangkutan masih ada atau tidak meninggal, sesuai domisili dan tidak pindah. Itu yang kami laporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bahan evaluasi penyaluran PKH Plus berikutnya," jelas Paulus, Kamis (20/3/2025).

Adapun mekanisme penyaluran PKH Plus dilakukan dengan Bank Jatim. 

Untuk tahap I ini, bantuan sebesar Rp 500 ribu disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. 

Dengan rincian 285 penerima lama dan 246 penerima baru.

"Dikarenakan penerima lama sudah memiliki buku tabungan, maka bantuan bisa langsung diambil di seluruh kantor cabang atau kantor kas Bank Jatim terdekat. Sedangkan untuk penerima baru dan belum memiliki buku tabungan, harus dibukakan buku tabungan terlebih dahulu seperti hari ini," jelasnya. 

Jika penerima berhalangan hadir, imbuh Paulus, maka pengambilan bantuan boleh diwakilkan keluarga yang masuk dalam 1 KK, disertai surat kuasa yang diketahui kelurahan masing-masing. 

Batas pengambilan bantuan berlaku sampai tanggal 25 Maret 2025. 

Mengantisipasi keramaian dan antrean yang cukup panjang, penyaluran buku tabungan bagi penerima baru PKH Plus akan dibagi per kecamatan selama 3 hari. 

Adanya tambahan penerima baru PKH Plus di tahun ini, Paulus menjelaskan, hal ini sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan. Dengan melakukan pendataan yang dilakukan oleh pendamping PKH, dan mempertimbangkan beberapa syarat.

Antara lain umur penerima harus berusia di atas 70 tahun, terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi KPM PKH dengan komponen lanjut usia dan tidak boleh KK tunggal. Selanjutnya data tersebut diusulkan ke Provinsi Jawa Timur.

Bantuan ini, diharapkan bisa bermanfaat untuk menambah nutrisi para lansia, serta membantu menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Semoga bantuan ini bisa memberikan semangat dan harapan bagi penerima manfaat, untuk terus menjalani hidup yang lebih baik, meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," terang Paulus.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved