Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Syahrama Pembunuh Sevi Driver Ojol Plin Plan, Polisi Libatkan Psikologi Forensik

Pelaku diketahui menghabisi korban dengan alat pemotong kertas yang dipukulkan sebanyak delapan kali ke bagian kepala, lalu mencekik korba

Editor: Wiwit Purwanto
willy abraham/surya.co.id
SYAHRAMA PEMBUNUH SEVI - Tampang Syahrama saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik, Kamis (31/7/2025). Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang dilakukan oleh Syahrama. 

SURYA.CO.ID – Sejumlah fakta baru terungkap dari pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik terhadap Syahrama pelaku pembunuhan terjadap driver ojol Sevi Ayu Claudia.

Polisi mengungkapkan kasus penemuan mayat dalam kardus di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.

Kejadian ini diawali sehari sebelumnya dimana ada pertemuan antara Sevi dengan Syahrama hingga akhirnya menghabisi nyawa Sevi di tempat fotokopi milik keluarganya di Urangagung, Sidoarjo.

"Hasil pemeriksaan pelaku satu hari sebelum membunuh korban sempat ketemu pelaku, yang mana pelaku sama modusnya menawari kerja freelance kepada korban bertemu di tempatnya pelaku juga, setelah itu ada percakapan terkait uang diminta pelaku, korban belum bisa mengembalikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).

Baru pada pertemuan kedua pada hari Jumat (25/7/2025), kata Abid timbul niat rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya.

Baca juga: Teriakan Driver Ojol Sevi Ayu saat Dihabisi Syahrama Terdengar Saksi, Kini Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Modusnya sama menawarkan kerja freelance kepada korban.

"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban. Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup  338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan. Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.

Selain itu juga ada fakta baru terkait isi chat dari terakhir antara pelaku dan korban. Hanya saja pihak kepolisian belum membuka isi chat terakhir antara Sevi dan Syahrama. Komunikasi ini diyakini menjadi titik penting dalam penyusunan konstruksi hukum.

Saat ini Syahrama harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Terungkap Syahrama sudah dua kali ini dia melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban.

Pertama tahun 2008 membuang mayat korban pembunuhan di Pacet. Setelah bebas tahun 2018. Kembali 'kumat' membunuh, kali ini Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Gresik.

Baca juga: Gelagat Syahrama Sebelum Habisi Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Polisi Sampai Cek Psikologis Pelaku

Tersangka, Syahrama (36), diduga telah merencanakan aksi pembunuhan karena sehari sebelumnya sempat bertemu.

Di sisi lain, pelaku disebut sebagai residivis dalam kasus pembunuhan tahun 2007. Riwayat kelam tersebut menambah kekhawatiran bahwa tindakan sadis yang dilakukannya kali ini bukanlah sebuah kebetulan.

Pelaku diketahui menghabisi korban dengan alat pemotong kertas yang dipukulkan sebanyak delapan kali ke bagian kepala, lalu mencekik korban untuk memastikan kematian.

"Tersangka selain memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas sebanyak delapan kali hingga tewas, juga mencekik korban untuk memastikan korban tewas," terang AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz  dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis (31/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved