Pembahasan Raperda TJSL Selesai, CSR Segera Menjadi Penunjang Penting Pembangunan di Pasuruan
Pertama terkait dengan sanksi atau punishment, dan Danil berharap, sanksi ini bisa benar-benar ditegakkan dan mengikat
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pembahasan rancangan peraturan daerah (rapeda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Pemkab Pasuruan, akhirnya rampung, Senin (17/3/2025) sore.
Panitia Khusus (pansus) raperda TJSL menggelar rapat dengan kelompok kerja (pokja) I yang terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung DPRD Pasuruan.
Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal mengatakan, rapat itu adalah rapat finalisasi, dan sudah dipastikan pembahasannya rampung.
Sebelumnya, kata Danil, pihaknya sudah banyak mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari kunjungan pansus.
“Pansus ini juga melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang punya Perda CSR, seperti Gresik. Dan kami sudah banyak pelajaran dari sana,” papar Danil.
Menurut Danil, secara umum semua pihak mendukung serta mensupport pembuatan raperda TJSL ini. Hanya ada beberapa poin yang membuat pembahasan ini alot.
“Hari ini, kami bahas pasal per pasal termasuk skemanya seperti apa. Dan Alhamdulilah semuanya klir, pembahasan rampung. Perda siap disahkan,” urainya.
Ada dua poin yang ditekankan pansus. Pertama terkait dengan sanksi atau punishment, dan Danil berharap, sanksi ini bisa benar-benar ditegakkan dan mengikat.
“Harapannya, pasal sanksi ini bisa mengikat dan menjadi sebuah kewajiban badan usaha untuk memenuhi tanggung jawab sosial untuk lingkungan sekitar,” paparnya
Dijelaskan pula, sanksi itu menyesuaikan klasifikasi dan tingkatan. Sehingga poin sanksi ini harus berfungsi membina, membimbing, dan melaksanakan kewajiban
Catatan kedua adalah terkait pelaksanaannya. Pansus berharap tim pelaksana yang dipilih Bupati Pasuruan adalah tim yang kredibel dan bertanggung jawab.
“Pansus berharap, sebelum bupati menunjuk tim nanti, perlu diseleksi maksimal dan diberi SOP yang ketat sehingga bisa bertanggung jawab maksimal,” paparnya.
Danil mengatakan, yang membuat pembahasan raperda ini rampung lebih cepat adalah kesamaan visi misi dewan sebagai legislatif dan pemkab sebagai eksekutif
“Dewan sudah lama ingin ada perda yang mengatur CSR di Pasuruan bisa mengayomi, memayungi untuk mewujudkan kepentingan masyarakat,” tegas Danil.
Perlu disadari bersama, tidak semua pembangunan bisa dicukupi melalui APBD. Politisi PKB ini optimistis pengelolaan dana CSR ini akan sangat membantu.
“Beberapa kepentingan atau pembangunan yang tidak bisa di back-up APBD, bisa dicarikan solusi dengan pemanfaatan dari pengelolaan dana CSR perusahaan ini,” tutupnya. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.