DPRD Dukung Raperda TJSL Untuk Pembangunan Pasuruan, Golkar : Asalkan Jangan Memberatkan Badan Usaha

“Kami memberi apresiasi raperda ini karena memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam melakukan konsolidasi,” kata Agus

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
2 RAPERDA BARU - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyerahkan usulan raperda baru dalam rapat paripuna dengan agenda pandangan fraksi terhadap usulan raperda TJSL di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (10/3/2025) sore. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) non APBD 2025 yang disampaikan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mendapatkan respons positif dari anggota dewan.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi, Senin (10/3/2025) sore, semua Fraksi memberi dukungan terhadap dua raperda yang diusulkan.

Juru bicara Fraksi PK,B Agus Suyanto mengatakan, PKB menyambut positif untuk raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

“Kami memberi apresiasi raperda ini karena memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam melakukan konsolidasi,” kata Agus.

Menurutnya, perlu ada sinergitas dan peran badan usaha untuk bisa lebih berkontribusi secara optimal pada percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan 

Selain itu, raperda TJSL ini akan memberikan solusi alternative (problem solving) bagi Pemkab Pasuruan terkait pengelolaan dan penyaluran CSR.

Karena di satu sisi terjadi penurunan anggaran dari pemerintah pusat baik dana transfer maupun dana alokasi khusus yang diterima Kabupaten Pasuruan.

“PKB optimistis dengan berlakunya Raperda ini bisa membiayai program-program yang tidak bisa terpenuhi lewat APBD,” urainya.

Terakhir, Agus berharap raperda ini nantinya bisa betul betul aplikatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Juru bicara Fraksi Golkar, Gaung Andaka Ranggi Purbangkara menambahkan, fraksinya akan mendukung penuh pembentukan raperda TJSL ini.

Hanya saja, Gaung memberi catatan, jangan sampai raperda ini membuat susah perusahaan. Sebab, melihat kondisi ekonomi sekarang, kemampuan perusahaan tidak sama.

Artinya penerapan poin-poin dari raperda harus mempertimbangkan keadaan badan usaha. Melihat kondisi perusahaan dan tidak bisa dipukul rata.

“Menyelamatkan perusahaan untuk harus dilakukan di Pasuruan sebagai tanggung jawab pemerintah, maka Golkar hanya titip jangan sampai memberatkan perusahaan,” urainya.

Dan yang penting, Gaung berharap agar raperda ini tidak malah membuat perusahaan justru angkat kaki dan meninggalkan Pasuruan.

Juru bicara Fraksi PKS, Najib Setyawan mengaku pihaknya akan mendukung pembuatan perda untuk penataan ulang CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved