DPRD Dukung Raperda TJSL Untuk Pembangunan Pasuruan, Golkar : Asalkan Jangan Memberatkan Badan Usaha
“Kami memberi apresiasi raperda ini karena memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam melakukan konsolidasi,” kata Agus
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) non APBD 2025 yang disampaikan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mendapatkan respons positif dari anggota dewan.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi, Senin (10/3/2025) sore, semua Fraksi memberi dukungan terhadap dua raperda yang diusulkan.
Juru bicara Fraksi PK,B Agus Suyanto mengatakan, PKB menyambut positif untuk raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.
“Kami memberi apresiasi raperda ini karena memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam melakukan konsolidasi,” kata Agus.
Menurutnya, perlu ada sinergitas dan peran badan usaha untuk bisa lebih berkontribusi secara optimal pada percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan
Selain itu, raperda TJSL ini akan memberikan solusi alternative (problem solving) bagi Pemkab Pasuruan terkait pengelolaan dan penyaluran CSR.
Karena di satu sisi terjadi penurunan anggaran dari pemerintah pusat baik dana transfer maupun dana alokasi khusus yang diterima Kabupaten Pasuruan.
“PKB optimistis dengan berlakunya Raperda ini bisa membiayai program-program yang tidak bisa terpenuhi lewat APBD,” urainya.
Terakhir, Agus berharap raperda ini nantinya bisa betul betul aplikatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Gaung Andaka Ranggi Purbangkara menambahkan, fraksinya akan mendukung penuh pembentukan raperda TJSL ini.
Hanya saja, Gaung memberi catatan, jangan sampai raperda ini membuat susah perusahaan. Sebab, melihat kondisi ekonomi sekarang, kemampuan perusahaan tidak sama.
Artinya penerapan poin-poin dari raperda harus mempertimbangkan keadaan badan usaha. Melihat kondisi perusahaan dan tidak bisa dipukul rata.
“Menyelamatkan perusahaan untuk harus dilakukan di Pasuruan sebagai tanggung jawab pemerintah, maka Golkar hanya titip jangan sampai memberatkan perusahaan,” urainya.
Dan yang penting, Gaung berharap agar raperda ini tidak malah membuat perusahaan justru angkat kaki dan meninggalkan Pasuruan.
Juru bicara Fraksi PKS, Najib Setyawan mengaku pihaknya akan mendukung pembuatan perda untuk penataan ulang CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan.
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
raperda TJSL badan usaha
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi)
Corporate Social Responsibility (CSR)
pengelolaan CSR
TJSL untuk membangun daerah
TJSL tidak bebani dunia usaha
DPRD Pasuruan
Pasuruan
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.