Dugaan Penganiayaan ART di Probolinggo, Kapolsek Sukapura Bantah Pihaknya Menolak Laporan Korban

AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan tidak ada penolakan yang dilakukan  anggotanya atas laporan warga. Begitu pula dengan keterlibatan pihak lain.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
GUGAT LAYANAN POLISI - Kuasa hukum korban penganiayaan (rompi merah) mengawal laporan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (17/3/2025). Dalam kasus ini, ada oknum polisi dilaporkan karena menolak laporan korban. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus penganiayaan terhadap Suwarni (42), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berbuntut panjang.

Dalam kasus ini, pihak Suwarni juga melaporkan oknum kepolisian ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Probolinggo, setelah diduga menolak laporan penganiayaan ke Polsek Sukapura.

Oknum kepolisian yang dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo itu berinisial Aipda D yang kini bertugas di Polsek Dringu dan sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Sukapura.

"Jadi sebelum melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban ini sempat melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura. Ia tidak diterima dengan alasan hanya tidak membawa KTP," kata kuasa hukum Suwarni, Salamul Huda, Senin (17/3/2025).

Karena tidak membawa KTP, lanjut Salam, kliennya diminta datang lagi Senin (17/3/2025), dengan membawa KTP. Namun saat KTP sudah dibawa, laporan korban tetap tidak diterima oleh oknum polisi tersebut.

"Sehingga kami menilai ada penelantaran kepada klien kami. Sangat kami sayangkan adanya oknum polisi yang masih bertolak belakang dengan motto Polri yang katanya Polri untuk masyarakat," ungkap Salam.

"Tidak hanya itu, kami juga mendengar alasan penolakan yang dilakukan oknum tersebut. Yaitu karena ada campur tangan dari salah satu kapolres di luar. Mungkin karena yang terlapor ini adalah warga negara asing," tambahnya.

Sementara Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan tidak ada penolakan yang dilakukan  anggotanya atas laporan warga. Begitu pula dengan adanya keterlibatan pihak lain.

"Saya 1000 persen pastikan tidak ada laporan yang kami tolak. Alasan kami meminta melaporkan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya 2 laporan. Dan laporan yang pertama masuk itu dari majikan ART itu," jelas Ardhi.

"Karena tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan bersama, kami meminta melaporkan ke PPA saja. Sedangkan dugaan bahwa ada kapolres lain terlibat, kami pastikan tidak ada," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved