THR 2025

THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran 2025, Pekerja Outsourcing Juga Dapat? Ini Penjelasan Kemnaker

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta juga segera cair. Bagaimana dengan outsourcing? Ini kata Kemnaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram Kemnaker
THR Karyawan Swasta - Ilustrasi pekerja karyawan swasta dan outsourcing. 

THR pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Sanksi untuk Perusahaan

Baca juga: Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Tanpa Perlu ke Bank, Cair Mulai Besok 17 Maret 2025

Sementara jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Disnakertrans Jatim Siapkan Posko Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar THR karyawannya tepat waktu bahkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.

Guna memastikan pengusaha di Jatim taat aturan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans siap untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pemantauan THR karyawan swasta tersebut, termasuk di antaranya membuka posko pengaduan.

“Imbauan ini demi melindungi pekerja. Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan,” tegas Sigit, Rabu (5/3/2025).

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dijelaskannya, para disnaker daerah akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan.

Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.

Sigit menjelaskan bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya.

Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved