THR 2025

THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran 2025, Pekerja Outsourcing Juga Dapat? Ini Penjelasan Kemnaker

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta juga segera cair. Bagaimana dengan outsourcing? Ini kata Kemnaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram Kemnaker
THR Karyawan Swasta - Ilustrasi pekerja karyawan swasta dan outsourcing. 

SURYA.CO.ID - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta juga segera cair.

Jadwal pencairan THR karyawan swasta sudah diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Jika Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.

Lalu, bagaimana dengan pekerja outsourcing? Apakah juga akan dapat THR 2025?

Merujuk pada penjelasan Kemnaker melalui laman Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa pekerja outsourcing juga dapat THR 2025

Syaratnya, sudah bekerja lebih dari satu bulan. 

Besaran THR pekerja outsourcing beragam tergantung masa kerja. 

Baca juga: Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan

Apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif. 

Siapa yang Membayar?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved