Kapolres Ngada Ditangkap
Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani
Terungkap kelakuan F, muncikari yang menyediakan anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
SURYA.CO.ID - Terungkap kelakuan F, muncikari yang menyediakan anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Sosok F kali pertama diungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers di Polda NTT pada Selasa (11/3/2025).
Kombes Patar menyebut AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.
Lalu, F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.
Baca juga: Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan Jual Video Dewasanya ke Luar Negeri, Tutupi Motif, Ucap Ini
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi.
Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Uang itu dikantongi F sendiri.
Siapa sebenarnya F?
Dikutip dari Pos Kupang (grup surya.co.id), F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.
"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).
Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
F berpotensi dijadikan sebagai tersangka. "Plng Jakarta pasti tsk," kata dia.
Lalu, siapa bocah 6 tahun yang dibawa F?
Sumber lain Pos Kupang mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F. F mengajak korban untuk jalan-jalan.
Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.
Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.
"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber Pos Kupang.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat.
Bahkan, korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Veronika Atta, Jumat (14/3).
Menurut Veronika, korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi.
Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian.
"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.
Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai. Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi.
Sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.
Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.
LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. "LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi," katanya.
Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
Dia menduga ada pelaku lain. "Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara," ujar Veronika Ata.
Eks Kapolres Ngada Tersangka
Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Kedua tangannya terborgol di belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya perempuan dewasa.
Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada
Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Tersangka
Polda NTT
Muncikari Eks Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis |
|
|---|
| Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara |
|
|---|
| Nasib Mahasiswi Penyedia Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada Kini Ditangkap, Ini Sosoknya |
|
|---|
| Kemarahan Orangtua Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada: Hukum Seumur Hidup atau Mati! |
|
|---|
| Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan Jual Video Dewasanya ke Luar Negeri, Tutupi Motif, Ucap Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Ngada-tutupi-motif-mencabuli-anak-dan-menjual-videonya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.