Kapolres Ngada Ditangkap

Sosok F yang Bawa Anak untuk Dicabuli Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta, Korban Cuma Diajak Makan

Terungkap sosok F, perantara yang membawa anak di bawah umur untuk dicabuli Kapolres Ngada (nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman .

Editor: Musahadah
kolase pos.kupang/humas polres ngada
PERANTARA - Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi (kiri) saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. Patar membongkar sosok F yang menjadi perantara untuk menyediakan korban anak yang dicabuli Kapolres Ngada AKBP Fajar (kanan).  

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok F, perantara yang membawa anak di bawah umur untuk dicabuli Kapolres Ngada (nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Sosok F diungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. 

F termasuk satu dari sembilan saksi yang diperiksa penyidik Reskrimum Polda NTT di kasus AKBP Fajar. 

Menurut Patar Silalahi, sosok F ini lah yang diminta AKBP Fajar Lukman membawa anak dibawah umur untuk dicabuli di hotel. 

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. 

Baca juga: Siasat Licik Kapolres Ngada Cabuli Anak Bawah Umur, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Pesan Hotel Sendiri

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar karena sudah berhasil membawa anak perempuan berusia 6 tahun yang tinggal di Kota Kupang. 

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang. 

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.

F hanya mengajak sang anak makan dan bermain-main. 

Siapakah F? 

Polisi tidak mengungkap sosok perantara ini. 

Hanya saja terungkap, F berjenis kelamin wanita. 

Setelah sang anak bersama AKBP di hotel, F lalu meninggalkannya.  

Di kamar hotel, sang anak lalu dicabuli AKBP Fajar.

Tak hanya berbuat asusila, AKBP Fajar juga merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

Hingga kini, AKBP Fajar belum ditetapkan tersangka.

Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025 lalu.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. Kasus ini akan terus didalami.

Patar menyebut, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. 

DPR Desak AKBP Fajar Dipecat dan Dihukum Maksimal

Ahmad Sahroni, politisi yang Dukung Gebrakan Baru Jenderal Andika Perkasa Soal Rekrutmen TNI. Simak profil dan biodatanya.
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI yang mendesak AKBP Fajar dipecat dan dihukum maksimal. (Tribunnews)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal."

"Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal," kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

“Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

“Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, MHum, menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif , AKBP Fajar Widyadharma Lukman

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3). 

Veronika Ata menjelaskan, perbuatan Kapolres Ngada nonaktif itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat. 

Veronika Ata, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan. 

Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri. Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

"Bukan bertindak sewenang-wenang," kata dia. 

LPA NTT mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut. Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana. 

Veronika Ata menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.

 "Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu pihak Kepolisian harus proaktif," kata Veronika Ata.

Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

 Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban, sebab, berpotensi terjadi intimidasi bagi korban.

"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata Veronika Ata. 

Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya. 

"Menegakkan  disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Veronika Ata.  (tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved