Sikapi Raperda TJSL, HR Club Pasuruan Minta CSR Tepat Sasaran dan Tak Disalahgunakan Oknum Tertentu

CSR harus dinikmati masyarakat, tidak disalahgunakan oknum kepala desa, kepala wilayah, organisasi tertentu untuk kepentingannya sendiri.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
SAMBUT PERDA TJSL - Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto meminta Perda TJSL bisa mengatur pengelolaan CSR agar pengunaannya tepat sasaran. 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, masih dipantau secara mendalam oleh kalangan dunia usaha di Pasuruan.

HR Club Pasuruan, organisasi yang terdiri dari gabungan HRD-HRD perusahaan di Pasuruan pada prinsipnya baru sepakat dengan usulan yang akan mengelola CSR (Corporate Social Responsibility) tersebut.

Apalagi raperda TJSL non APBD itu merupakan terobosan baru agar ada penanganan yang bertanggungjawab dan penyaluran yang tepat sasaran.

Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto mengaku, prinsipnya sepakat dengan tata ulang kelola CSR dan TJSL oleh perusahaan-perusahaan yang beraktifitas di Pasuruan. Hanya saja, HR meminta pemerintah juga harus memperhatikan beberapa hal.

Misalnya, sasaran penerima manfaat CSR harus berkaitan langsung dengan perusahaan seperti daerah atau lingkungan sekitar perusahaan tetap terjamin. Jangan sampai lingkungan sekitar perusahaan merasa tidak mendapat manfaat sehingga malah dirugikan.

“Ketika lingkungan sekitar merasa diabaikan, akan memicu persoalan baru dan bisa berpotensi mengganggu kelancaran operasional perusahaan. Misalnya dengan demo, ancaman, atau bahkan mempersulit urusan apa pun,” kata Wahyu, Selasa (11/3/2025) pagi.

Disampaikan Wahyu, Pemkab Pasuruan juga harus bisa memastikan CSR harus dinikmati masyarakat, tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa, kepala wilayah, atau organisasi tertentu untuk kepentingannya sendiri.

Di sisi lain, pemda diminta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada perusahaan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan sepihak, baik oknum instansi terkait maupun organisasi masyarakat tertentu. 

“Pemkab juga harus mampu melakukan pendampingan, kolaborasi yang apik dalam upaya pemenuhan normatif bagi perusahaan dengan berbagai level, membantu memetakan permasalahan, menganalisa dan mencari win win solusi untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Juga diharapkan bahwa penataan ulang CSR ini menjadi pintu masuk untuk pemda secara periodik menggelar audensi dengan berbagai pihak terutama perusahaan untuk menggali info terbaru dan sharing tentang segala sesuatu yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas. 

“Kalau hal-hal tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah, kami yakin akan terjadi simbiosis mutualisme yang membawa dampak positif bagi semua pihak. tentunya juga didukung dengan komitmen transparansi dalam pengelolaannya,” tutupnya.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved