Kapolres Ngada Ditangkap

Kronologi Tabiat Kapolres Ngada Terbongkar, Diduga Cabuli 3 Anak dan Sebar Video di Situs Luar 

Inilah kronologi terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
kolase pos.kupang/charles abar
HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat. 

Fakta baru terungkap, Fajar Widyadharma Lukman juga diduga menyalahgunakan narkoba.

Lantas hukuman apa yang akan diterima oleh Fajar? 

LPA Minta Dikebiri 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata mengatakan, perbuatan AKBP Fajar masuk kategori eksploitasi seksual dan human trafficking. 

"Selain eksploitasi seksual, kasus ini juga masuk kategori human trafficking (perdagangan manusia)," kata Veronika kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025). 

Sehingga, lanjut Veronika, hukuman yang pantas dikenakan bagi AKBP Fajar adalah hukuman kebiri.  

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

"Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," ujar dia. 

Menurutnya, institusi kepolisian perlu sosialisasi UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri, termasuk untuk para pimpinan.  

Sehingga, semua jajaran Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan. 

"Bukan bertindak sewenang-wenang. Terhadap korban, semestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orangtua," tegasnya. 

Sebab, kata Veronika, asas hukum pidana polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak lain. 

Dia menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.  

"Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu pihak kepolisian harus proaktif," imbuhnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved