Kapolres Ngada Ditangkap

Kronologi Tabiat Kapolres Ngada Terbongkar, Diduga Cabuli 3 Anak dan Sebar Video di Situs Luar 

Inilah kronologi terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
kolase pos.kupang/charles abar
HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

SURYA.CO.ID - Inilah kronologi terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Fajar Widyadharma telah diamankan petugas Propam di Mabes Polri, Kamis (20/2/2025). 

Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 anak, berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. 

Dugaan pencabulan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar terhadap 3 korban akhirnya terungkap, berikut konologinya, dilansir dari Kompas.com merangkum Kompas.id: 

1. Video pelecehan beredar di luar 

Awalnya, sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur beredar di situs porno Australia.  

Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal, hingga kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten, yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar, yang diduga terlibat. 

2. Kapolres Ngada Diamankan 

Kemudian, setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar.  

3. Korban Mendapat Pendampingan 

Selain memeriksa Fajar, tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.  

Para korban pun mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.  

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe.  

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda, via Kompas.id, Senin (10/3/2025).  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved