Berita Viral

Dukung Dedi Mulyadi Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Bangun

Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menata kaasan Puncak, termasuk membatasi vila-vila.

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews dan Tribun Jabar
IKUTI DEDI MULYADI - Kolase foto Pramono Anung dan Dedi Mulyadi. Pramono mendukung langkah Dedi Mulyadi membatasi pembangunan Vila di Puncak. Pramono menyerukan warganya untuk tidak membangun vila di Puncak. 

Belasan vila ini terancam ditertibkan karena melanggar atas dugaan tak berizin.

Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena vila-vila itu berada di kawasan hutan produksi.

"Ini termasuk kawasan hutan produksi. Kalau berdiri di dalam kawasan hutan, itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan," ujar Cakrawijaya.

Menurut Cakrawijaya, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 15 titik villa yang akan dilakukan penertiban.

"Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki perizinan. Ada bangunan, gedung ataupun vila," jelas Cakrawijaya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan kegiatan penyegelan ini merupakan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Beberapa critical point menjadi lokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan," kata Rudianto.

Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah preemtif dalam mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat secara luas.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor," jelas Rudianto.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, menyegel dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan di kawasan Puncak.

Empat lokasi tersebut, yaitu:

1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP).

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park).

4. Eiger Adventure Land, Megamendung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved