Berita Viral

Gara-gara Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, Komisi IV Mau Konfrontir Kades Kohod Vs Menteri KKP

Komisi IV DPR RI berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono terkait denda pagar laut Rp 4

Editor: Musahadah
kolase dok.parlemen TV/youtube official iNews
KONFRONTASI - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo saat melepas pin anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Komisi IV berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin (kiri) dan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono terkait pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Polemik denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, di kasus pagar laut Tangerang, terus berlanjut. 

Komisi IV DPR RI berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono terkait denda pagar laut Rp 48 miliar tersebut. 

Pasalnya, dalam rapat dengan Komisi IV DPR Menteri Wahyu Sakti Trenggono menyebut denda itu telah diberitahukan kepada Arsin, dan Kades Kohod ini menyanggupi akan membayar. 

Namun, dalam kesempatan terpisah, Kades Kohod Arsin, Yunihar justru tidak mendapat pemberitahuan adanya denda Rp 48 miliar tersebut, dan menganggap pernyataan Trenggono ngaco. 

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan pernyataan Menteri KKP yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda harus dipertanggungjawabkan. 

Baca juga: Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono

Pasalnya, Arsin telah membantah klaim tersebut.

“Oleh karena itu perlu adanya klarifikasi, baik dari masyarakat yang menjadi korban maupun dari Pak Menteri. Kalau perlu, nanti kita hadapkan (konfrontasi),” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). 

Firman menekankan perlunya konfrontasi soal perbedaan pernyataan antara Menteri KKP dan Kades Kohod, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara jelas.

Usainya Pembongkaran Pagar Laut Tangerang dan Teka-teki Nasib Kades Kohod Artikel Kompas.id 

“Kita konfirmasi dulu dua belah pihak. Kalau memang perlu dan teman-teman (Komisi IV) bersepakat, kita konfrontir saja supaya clear. Jadi rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.

Dalam kesempatan itu, Firman pun mengingatkan agar pejabat publik, terutama sekelas menteri, harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di forum resmi.

Terlebih lagi, kata Firman, pernyataan yang disampaikan Sakti menyangkut sanksi hukum dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai dalam sebuah rapat resmi, menteri memberikan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu namanya pembohongan publik. Kalau pembohongan publik, artinya ada konsekuensi yang harus diterima,” jelas Firman. 

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kades Kohod Arsin Bin Asip dan seorang perangkat desa berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved