Penjelasan Bupati Mas Ipin Soal Diundurnya Pelantikan CPNS dan PPPK Trenggalek

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meminta calon PPPK dan CPNS agar tak risau dengan diundurnya jadwal pelantikan olek KemenPAN RB

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PENJELASAN - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meminta calon PPPK dan CPNS agar tak risau dengan diundurnya jadwal pelantikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, meminta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tak risau dengan diundurnya jadwal pelantikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bupati Mas Ipin menuturkan, karena jadwal pelantikan PPPK diundur hingga tahun 2026, maka kontrak sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), akan diperpanjang hingga tiba waktu pelantikan sesuai yang dijadwalkan.

Dengan perpanjangan kontrak tersebut, tenaga honorer atau non ASN tidak akan terkatung-katung, dan akan mendapatkan gaji sesuai kontrak yang telah disepakati.

"Jadi kebijakannya di Trenggalek, walaupun belum diangkat PPPK, (tenaga honorer) tetap bekerja di satuan unit kerjanya masing-masing, nanti kontrak kerjanya akan diperbarui, diperpanjang," kata Mas Ipin melalui akun Instagramnya @avinml, Senin (10/3/2025).

Dalam seleksi PPPK tahun 2024, Pemkab Trenggalek membuka 2.335 formasi. 

Rinciannya, formasi PPPK guru sebanyak 283 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 70 formasi dan tenaga teknis sebanyak 1.982 formasi. 

"Kami menyiapkan formasi (seleksi PPPK) ini, untuk meningkatkan statusnya dari honorer menjadi PPPK. Jadi PPPK tidak usah risau, masing-masing satker (satuan kerja) akan memperpanjang kontraknya hingga pelantikan," tegasnya 

Sedangkan untuk penundaan pelantikan CPNS hingga bulan Oktober 2025, Pemkab Trenggalek harus mematuhi penjadwalan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Mas Ipin menyebutkan, Pemkab Trenggalek sebenarnya telah merencanakan pelantikan 100 orang CPNS pada bulan Mei atau Juni.
 
"Itu kami tidak bisa kerjakan, karena kami butuh pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Kalau NIP turun, baru haknya (PNS) bisa diterima," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved