Usai Sertijab, Mas Rusdi Gulirkan 2 Raperda Tentang TJSL dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Saat ini banyak perusahaan sudah menerapkan program TJSL Badan Usaha, tetapi pelaksanaannya belum optimal dan sporadis. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
RAPERDA NON APBD - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) menyampaikan pengantar dua raperda non APBD di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/3/2025). Salah satunya tentang tanggung jawab sosial badan usaha. 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Meski tidak ada program 100 hari kerja, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori (Mas Rusdi-Gus Shobih) tetap tancap gas membangun Kabupaten Pasuruan.

Sehari setelah sertijab, Mas Rusdi langsung mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan dalam pengantar dalam paripurna di gedung DPRD, Kamis (6/3/2025) siang.

Yang berbeda, Mas Rusdi mengajukan dua raperda yang non APBD atau tidak bersinggungan dengan pemakaian anggaran daerah ketika nanti menjadi peda.

Dua raperda yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. 

Dan kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk pengelolaan pemerintahan yang lebih baik.

Dalam pengantarnya, Mas Bupati mengatakan, dua raperda ini sangat penting. Masing-masing raperda memiliki dampak dan manfaat yang baik untuk Pasuruan.

Disampaikan, perkembangan investasi dan industri di Pasuruan membawa dampak positif dalam peningkatan ekonomi daerah.

Tetapi di satu sisi juga menimbulkan tantangan besar terkait keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan. Maka, perlu ada aturan untuk menjaga hal itu. 

Saat ini banyak perusahaan sudah menerapkan program TJSL Badan Usaha, tetapi pelaksanaannya belum optimal dan sporadis. 

“Beberapa kendala yang dihadapi adalah kurangnya kepastian hukum, minimnya koordinasi dengan pemda, dan kurangnya pengawasan terhadap efektivitas,” tegasnya.

Menurut Mas Rusdi, perda TJSL inilah yang nantinya hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dengan beberapa tujuan utama. 

Misalnya, meningkatkan Kepastian Hukum, memastikan Keselarasan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dengan Kebutuhan Daerah. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas serta Mendorong Kolaborasi yang Lebih Baik, dan memastikan Keberlanjutan Program TJSL.

“Dengan kebijakan jelas, perusahaan bukan hanya bawa keuntungan ekonomi tetapi juga untuk kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan,” terangnya.

Untuk raperda kedua, lanjut Mas Rusdi, bisa menjadi kunci dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dengan struktur perangkat daerah yang jelas.

Selain itu pemda terorganisir dengan baik, bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. Untuk itu, pembentukan susunan perangkat daerah penting.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved