THR 2025

THR Karyawan Swasta 2025 Segera Cair, Ini 3 Kriteria Pekerja Penerima dan Rincian Besaran

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang berhak menerima  Tunjangan hari raya (THR) 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR 2025 - Ilustrasi THR karyawan swasta yang cair bulan Maret 2025 

SURYA.CO.ID - Jelang Idul Fitri 1446 Hijriyah, para pekerja mulai mencari tahu soal Tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta.

Satu di antaranya kriteria pekerja yang berhak menerima THR karyawan swasta 2025. 

Aturan mengenai pemberian THR karyawan swasta tercantum pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada tiga kelompok karyawan swasta yang berhak mendapat THR, di antaranya

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Baca juga: 3 Gebrakan Dedi Mulyadi di Pendidikan Tak Cuma Larang Studi Tur, Wajib Militer Mulai Ajaran Baru

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi kepada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto membocorkan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025) lalu.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Artinya, THR karyawan swasta 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau pada 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved