Kamis, 14 Mei 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya

Terungkap peran Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam. 

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase dok.tribun jabar
UPDATE KASUS SUBANG - Abi Aulia, anak tiri Yosep yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kini telah ditahan Polda Jabar. Polisi mengungkap peran Abi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Senin (3/3/2025). 

"Kami terus mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa pidana ini untuk melengkapi pembuktian terhadap para pelaku ini, agar bisa sampai dengan disidangkan dan divonis," kata Surawan.

Dia juga menegaskan untuk tiga pelaku lain selain YH dan MR, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti terkait sekaligus sudah menahan Abi Aulia supaya tak melarikan diri.

"Kami menangkap dan menahan AA ini untuk selanjutnya kami seragkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka tahap II. Peran AA ini turut serta dan membantu terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia," ujarnya. 

Terpisah, kuasa hukum Abi, Silvia Devi Soembarto, menyesalkan penangkapan kliennya oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.

Penangkapan ini dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur.

Silvia mengungkapkan bahwa seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memberi tahu kuasa hukum sebelum membawa Abi Aulia.

"Penangkapan ini secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum Abi Aulia. Padahal selama ini tersangka Mimin bersama kedua anaknya selalu kooperatif, dan tidak melarikan diri," kata Silvia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/2/2025).

Menurut Silvia, alasan penangkapan Abi Aulia berdasarkan keterangan polisi adalah karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P21. 

"Setelah tahu Abi ditangkap dan dibawa ke Polda, saya langsung meluncur ke Polda Jabar untuk mendampingi Abi Aulia," ujarnya. 

Silvia juga meminta kepada penyidik untuk tidak meminta tanda tangan apapun dari kliennya sebelum ia tiba di Polda Jabar.

Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi KUHP pasal 66.

"Sekalipun Abi statusnya tersangka, namun harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak boleh disiksa atau dipaksa-paksa untuk ini itu," tegas Silvia.

Lebih lanjut, Silvia meminta Ditreskrimum Polda Jabar agar tidak hanya menjalankan standar operating procedure (SOP) dalam melakukan penangkapan, tetapi juga berpegang pada KUHP yang benar.

"Saya berpesan polisi dalam melakukan penyidikan maupun penangkapan harus selalu mengacu kepada KUHP, jangan asal tangkap seperti hari ini menjemput Abi klien saya tanpa memberitahu kuasa hukumnya," tambahnya. 

Sosok Abi Terungkap di Rekonstruksi

Olah TKP ulang Kasus Subang. Polisi Masih Cari Golok Perenggut Nyawa Korban Kasus Subang, Padahal Punya Ratusan Bukti.
Olah TKP ulang Kasus Subang. Polisi Masih Cari Golok Perenggut Nyawa Korban Kasus Subang, Padahal Punya Ratusan Bukti. (tribun Jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved