Korupsi di Pertamina
Kelakuan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Dibongkar Ahok BTP, Dimaki-maki, Ini Kesalahannya
Kelakuan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga dibongkar Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.
Aktivitas kantor berjalan lancar, dan suasana ramai saat jam makan siang, menandakan operasional tidak terganggu.
Hari, seorang karyawan yang telah bekerja di perusahaan itu selama 15 tahun, mengaku terkejut saat mendengar kabar penangkapan Riva Siahaan.
Baca juga: Profil Lengkap Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Tersangka Oplos Pertamax, Harta Kekayaan Rp 18 M
Sebab, kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung dan menjerat Riva Siahaan itu terjadi sebelum Riva menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Diketahui, Riva Siahaan diangkat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Juli 2023.
Sebelum itu, ia menduduki jabatan strategis di induk dan anak perusahaan Pertamina, mulai dari penanggung jawab pelanggan utama perusahaan, pemasaran dan niaga, hingga penanggung operasional minyak mentah dan gas.
Adapun kasus dugaan korupsi PT Pertamina yang diusut Kejagung terjadi pada tahun 2018 hingga 2023.
"Kaget. Karena setahu saya, itu terjadi sebelum dia menjabat Dirut," kata Hari saat ditemui di kantor PT Pertamina Patra Niaga, melansir dari Tribunnews.
Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan, bahkan menyebut hubungan mereka seperti ayah dan anak.
"Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir," jelasnya.
Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva.
"Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu," ungkap Edy.
Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.
Diberitakan sebelumnya, Riva dan enam tersangka lain diduga melakukan korupsi minyak mentah PT Pertamina Petra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan dugaan korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi ini berasal dari berbagai komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi lantaran pemberian subsidi.
Adapun kasus ini bermula ketika dalam periode 2019-2023, pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah harus dari dalam negeri.
Lantas, PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Hanya saja, Riva bersama dua tersangka lainnya yaitu Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).
Dalam rapat tersebut diputuskan agar produksi kilang diturunkan untuk membuat hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.
Tak sampai di situ, Qohar mengatakan produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS dengan sengaja ditolak karena keputusan ROH sebelumnya.
Adapun penolakan dilakukan dengan dalih produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis meski kenyataannya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
Selain itu, penolakan juga dilandasi dalih produksi minyak mentah KKKS tidak sesuai spesifikasi meski faktanya berbanding terbalik.
"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.
Alhasil PT Kilang Pertamina melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang di mana terjadi perbedaan harga signifikan dibandingkan harga dalam negeri.
Dalam kegiatan ekspor minyak diduga ada main mata antar para tersangka di mana Riva, Sani, Agus, dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, telah mengatur kesepakatan harga dengan broker.
Broker yang juga ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Qohar mengatakan para tersangka tersebut kongkalikong dengan memainkan harga untuk kepentingan prbiadinya sehingga merugikan negara.
Riva bersama dengan Sani dan Agus pun lantas memenangkan broker minyak mentah tersebut.
Tak cuma itu, rangkaian perbuatan tersangka yang juga dilakukan yaitu dugaan mark up kontrak pengiriman minyak impor
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Perbuatan para tersangka ini pun membuat negara harus merugi lantaran pemerintah perlu memberikan subsidi lebih tinggi dari APBN imbas permainan harga yang dilakukan sehingga harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan.
Riva Siahaan
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok BTP
PT Pertamina Patra Niaga
kasus korupsi pertamina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Kini Terpojok, Tak Bisa Kemana-mana |
![]() |
---|
Rekam Jejak Toto Nugroho, Eks Pejabat Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina |
![]() |
---|
Kekayaan Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Rp 193,7 T Pertamina, Ini Jejak Bisnisnya |
![]() |
---|
Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina yang Diperiksa KPK, Berpeluang Dipanggil Kejagung |
![]() |
---|
Pantesan Ahok BTP Sampai Kaget Soal Kasus Korupsi di Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.