Korupsi di Pertamina

Kelakuan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Dibongkar Ahok BTP, Dimaki-maki, Ini Kesalahannya

Kelakuan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga dibongkar Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.

Editor: Musahadah
kolase Tribunnews
AHOK MAKI-MAKI RIVA SIAHAAN - Kolase foto Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP. Ahok membongkar kelakuan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang menjadi tersangka korupsi di Pertamina. 

SURYA.co.id - Kelakuan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga dibongkar Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.

Belum lama ini Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.

Dan, penyidik Kejagung membuka peluang akan memeriksa Ahok BTP yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina. 

Ahok mengaku sangat senang jika penyidik Kejagung memeriksanya. 

Hal itu akan menjadi momen dia membongkar seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi di Pertamina. 

Baca juga: Rekam Jejak Ahok BTP yang Berpeluang Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pernah Bersaksi di KPK

Bahkan dia mengaku memiliki catatan rapat lengkap (notulensi) hingga rekaman terkait kondisi yang ada di Pertamina.

"Kalau jaksa sampai manggil, saya bisa memberikan semua notelen dan rekaman selama saya jadi komut. Apa yang saya sampaikan, a pa yang saya minta diubah yang tidak dilakukan oleh direksi, termasuk anak perusahaan. Boleh. Justru saya senang banget, kalau Kejaksaan Agung manggil saya langsung," kata Ahok dikutip dari tayangan YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

Dikatakan Ahok, di kasus ini bukan hanya Riva Siahaan dan Patra Niaga yang terlibat.

"Saya kira oknum BPK bisa terlibat. Anda yang mengaudit kok," tegas Ahok dengan nada suara khasnya.  

Diakui Ahok, Riva Siahaan memang baru masuk PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2021, namun dia menduga Riva sesuunggunya orang Petral. 

Petral atau Pertamina Energy Trading Limited adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang terdaftar di Singapura yang telah dibubarkan pada Mei 2015.  

Riva menjadi salah satu Dirut yang membuat Ahok tersulut emosinya.

Bahkan, Riva Siahaan pernah diancam akan dipecat dan dimaki-maki oleh Ahok.

Sayangnya, jabatan Komisaris Utama tak bisa membuat Ahok memecat seorang Dirut.

"Itulah kenapa saya dikurung tidak boleh jadi Dirut. Janjikan saya jadi Dirut untuk membereskan, makanya saya hanya bisa melakukan sebatas yang bisa saya awasi," ujar Ahok. 

Pada kesempatan yang sama, Ahok pernah mengancam Riva dan memakinya.

"Lu tanya ke si Riva, itu pernah gua maki. Kalau gua Dirut, udah gua pecat lu. Benar gua gituin, gue pecat lu!" tegas Ahok dikutip dari YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

"Hampir tiap minggu (Riva) saya maki-maki," katanya. 

Ahok mengungkap kelakuan Riva yang membuatnya sampai murka. 

Misalnya, ketika dia meminta transaksi tunai dihilangkan dari seluruh SPBU, namun hal itu tidak dipenuhi Riva. 

Dia juga meminta agar dibuat gauges untuk ngukur semua digital, namun hal itu juga tidak dipenuhi. 

Bahkan, Patra Niaga bekerjasama dengan PT Telkom membuat alat untuk mengukur tangki BBM.

"'Kok gak mau' gue bilang. 'Lu jangan kekeliruan di kampung namanya kekeliruan, buat apa gue tahu isi tangki. Itu mah beli solar minyak habis, mereka telepon kita. Ngapain lu habisin triliunan kerjasama sama Telkom untuk ngukur tangki di dalam berapa," ungkap Ahok. 

Ahok sempat menyebut bahwa PT Pertamina bersaing dengan AKR untuk ini, namun itu juga tak diindahkan oleh Riva. 

"Gua pengen kayak itu tuh saingan lu, AKR. Gua datangin AKR, habisin cuma 300 juta ukur nozelnya dong, gue pengen nozelnya digital. Saya pengen tahu orang ngisi minyak berapa, lalu saya akuisisi sefron, saya bangun IICC. Itu yang saya bikin supaya bisa saya kontrol berapa minyak kita," terangnya panjang.

Dengan kelakuan Riva seperti itu lah, Ahok mengaku tidak kaget kalau Riva akhirnya ditangkap kejagung. 

"Ya (saya gak kaget) Riva ditangkap," ungkap Ahok.

Ahok mengaku bekerja selalu rapi sehingga memiliki bukti-bukti setiap rapat melontarkan emosinya.

Ia siap membawa rekaman tersebut ke persidangan jika ia dipanggil Kejagung.

Ahok menerangkan tak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang ia punya karena termasuk rahasia perusahaan.

Ia menunggu bisa sampai ke persidangan agar semua rekaman yang dipunya diputar.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan, oke. Saya mesti kerjain, Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."

"Saya bisa maki-maki saya bisa marah saat rapat. Cuman itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas korupsi Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan. 

Tabiat Riva Siahaan Dibongkar Karyawan

TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga salah satu tersangka korupsi tata kelola minyak yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun. Kasus dugaan korupsi dengan modus mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga salah satu tersangka korupsi tata kelola minyak yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun. Kasus dugaan korupsi dengan modus mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax (kolase Serambi News)

Meski penahanan Riva Siahaan mengguncang banyak pihak, kantor PT Pertamina Patra Niaga di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, tetap beroperasi seperti biasa.

Aktivitas kantor berjalan lancar, dan suasana ramai saat jam makan siang, menandakan operasional tidak terganggu.

Hari, seorang karyawan yang telah bekerja di perusahaan itu selama 15 tahun, mengaku terkejut saat mendengar kabar penangkapan Riva Siahaan. 

Baca juga: Profil Lengkap Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Tersangka Oplos Pertamax, Harta Kekayaan Rp 18 M

Sebab, kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung dan menjerat Riva Siahaan itu terjadi sebelum Riva menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Diketahui, Riva Siahaan diangkat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Juli 2023.

Sebelum itu, ia menduduki jabatan strategis di induk dan anak perusahaan Pertamina, mulai dari penanggung jawab pelanggan utama perusahaan, pemasaran dan niaga, hingga penanggung operasional minyak mentah dan gas.

Adapun kasus dugaan korupsi PT Pertamina yang diusut Kejagung terjadi pada tahun 2018 hingga 2023.  

"Kaget. Karena setahu saya, itu terjadi sebelum dia menjabat Dirut," kata Hari saat ditemui di kantor PT Pertamina Patra Niaga, melansir dari Tribunnews.

Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan, bahkan menyebut hubungan mereka seperti ayah dan anak.

"Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir," jelasnya.

Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva. 

"Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu," ungkap Edy.

Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.

Diberitakan sebelumnya, Riva dan enam tersangka lain diduga melakukan korupsi minyak mentah PT Pertamina Petra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan dugaan korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi ini berasal dari berbagai komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi lantaran pemberian subsidi.

Adapun kasus ini bermula ketika dalam periode 2019-2023, pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah harus dari dalam negeri.

Lantas, PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Hanya saja, Riva bersama dua tersangka lainnya yaitu Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Dalam rapat tersebut diputuskan agar produksi kilang diturunkan untuk membuat hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.

Tak sampai di situ, Qohar mengatakan produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS dengan sengaja ditolak karena keputusan ROH sebelumnya.

Adapun penolakan dilakukan dengan dalih produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis meski kenyataannya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Selain itu, penolakan juga dilandasi dalih produksi minyak mentah KKKS tidak sesuai spesifikasi meski faktanya berbanding terbalik.

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.

Alhasil PT Kilang Pertamina melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang di mana terjadi perbedaan harga signifikan dibandingkan harga dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak diduga ada main mata antar para tersangka di mana Riva, Sani, Agus, dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, telah mengatur kesepakatan harga dengan broker.

Broker yang juga ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Qohar mengatakan para tersangka tersebut kongkalikong dengan memainkan harga untuk kepentingan prbiadinya sehingga merugikan negara.

Riva bersama dengan Sani dan Agus pun lantas memenangkan broker minyak mentah tersebut.

Tak cuma itu, rangkaian perbuatan tersangka yang juga dilakukan yaitu dugaan mark up kontrak pengiriman minyak impor

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Perbuatan para tersangka ini pun membuat negara harus merugi lantaran pemerintah perlu memberikan subsidi lebih tinggi dari APBN imbas permainan harga yang dilakukan sehingga harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved