Berita Viral

Kekayaan Kades Kohod Disorot Imbas Disebut Menteri KKP Sebagai Pemasang Pagar Laut Tangerang Rp 45 M

Kekayaan Kades Kohod Arsin kini disorot setelah disebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono sebagai pihak yang memasang pagar

Editor: Musahadah
Tangkapan layat youtube Official iNews
PEMASANG PAGAR LAUT TANGERANG - Kades Kohod, Arsin, membongkar sumber uangnya hingga mampu membeli mobil Rubicon RP 800 juta, Honda Civic hingga CRV dalam wawancara eksklusif di acara AB+ yang diunggah di youtube Official iNews pada Selasa (18/2/2025). Kini, Arsin disebut Menteri KKP sebagai pemasang pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Kekayaan Kades Kohod Arsin kini disorot setelah disebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono sebagai pihak yang memasang pagar laut Tangerang.

Kades Kohod yang dibeberapa wawancara membantah terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang, kini harus menanggung ganti rugi puluhan miliar. 

Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Selain Kades Arsin, sosok lain yang harus bertanggunggang jawab soal pemasangan pagar laut Tangerang, adalah perangkat desa inisial T.

Hal ini terungkap usai KKP menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut.

Baca juga: Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Trenggono, pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

Mereka juga sudah bersedia membayar denda administratif kepada negara.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.

Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved