Berita Viral

Imbas Sebut Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Dicecar DPR: 48 Miliar, Darimana?

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dicecar para anggota Komisi IV DPR RI saat bahas pagar laut.

Editor: Musahadah
kolase TV Parlemen/tribun tangerang
MENTERI KKP DICECAR - Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dicecar dalam rapat dengan Komisi IV DPR tentang pagar laut Tangerang , pada Kamis (27/2/2025). Gara-garanya Trenggono menyebut penanggungjawab pagar laut Tangerang adalah kades Kohod, Arsin dan perangkat desanya. 

SURYA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dicecar para anggota Komisi IV DPR RI karena menyebut pagar laut di Tangerang dibangun oleh Kepala Desa Kohod Arsin, dan perangkat desanya.

Para anggota Komisi IV DPR RI ini menilai pernyataan Menteri Trenggono itu tidak masuk akal. 

Pasalnya, untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 km dibutuhkan biaya puluhan miliar rupiah. 

"Banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya darimana ini pak? Ini jangan jadi masalah baru, jadi blunder lagi di publik," sebut Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, dalam rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Rajiv juga mempertanyakan darimana kepala desa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Baca juga: Kekayaan Kades Kohod Disorot Imbas Disebut Menteri KKP Sebagai Pemasang Pagar Laut Tangerang Rp 45 M

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut. 

"Saya rasa kita perlu sama-sama kongkrit, di sini kita bukan mau menyerang, tapi harus ada kepastian hukum, dan KKP harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak, ada ketua komisi IV. Aman itu pak," tegasnya. 

Pernyataan serupa disampaikan anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo. 

Dia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer. 

Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri. 

"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.

"Tidak hanya unsur dendanya, seorang nelayan bisa beli bambu yang nilainya sampai 48 miliar. 
Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang yang sebegitu besar," sambungnya. 

Anggota Fraksi PDI P, Rokhmin Dahuri meminta Menteri KKP menangkap aktor intelektual di balik pagar laut. 

Hal ini untuk memberikan efek jera agar arogansi dan brutalitas oligarki di Inndonesia berhenti. 

"Tuntaskan, jangan hanay menangkap kepala desa, yang gak mungkin membangun pagar laut yang lebih dari Rp 40 miliar dari uang dia. 

"Ini sangat memalukan, kalau kasus pidanaya sudah jelas, kalau kita hanya menuntut perdata administratif-nya saja," tegasnya.  

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Trenggono menyebut pihak yang harus bertanggungjawab atas pemasangan pagar laut Tangerang adalah Kades berinisial A (Arsin) dan perangkat desa berinisial T. 

Baca juga: Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Trenggono, pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

Mereka juga sudah bersedia membayar denda administratif kepada negara.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.

Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Berapa kekayaan Kades Kohod hingga mau membayar denda Rp 48 miliar?

RUBICON Rp 800 JUTA - Kades Kohod, Arsin, membongkar sumber uangnya hingga mampu membeli mobil Rubicon RP 800 juta, Honda Civic hingga CRV dalam wawancara eksklusif di acara AB+ yang diunggah di youtube Official iNews pada Selasa (18/2/2025). Arsin membantah terlibat dalam pagar laut Tangerang.
RUBICON Rp 800 JUTA - Kades Kohod, Arsin, membongkar sumber uangnya hingga mampu membeli mobil Rubicon RP 800 juta, Honda Civic hingga CRV dalam wawancara eksklusif di acara AB+ yang diunggah di youtube Official iNews pada Selasa (18/2/2025). Arsin membantah terlibat dalam pagar laut Tangerang. (Tangkapan layat youtube Official iNews)

Dalam wawancara di program AB+ yang tayang di iNews TV, Arsin sempat mengungkap sumber uangnya hingga mampu membeli mobil Rubicon seharga Rp 800 juta.

Tak hanya mobil Rubicon ternyata Arsin juga memiliki mobil Honda Civic dan CRV seharga ratusan juta rupiah. 

Arsin membantah mobil Rubicon itu dibeli dari hasil mengurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. 

Dijelaskan, sebelum membeli Rubicon itu, dia awalnya kredit mobil Honda Brio. 

"Begitu lunas, mobil saya diambil sebagai DP, saya kredit Rubicon," sebut Arsin dikutip dari tayangan AB+ yang diunggah di channel youtube Official iNews pada Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: Percuma Kades Kohod Cuci Tangan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji Sebut Sudah Pasti Kena

Dikatakan Arsin, alasan dia kredit Rubicon karena mobil jeep itu bisa masuk ke kota dan kampung-kampung. 

"Jadi kalau banyak-banyak bisa kemana juga. Itu juga kredit," ujarnya kepada presenter Abraham Silaban. 

Saat ditanya berapa  harga mobil Rubicon itu, Arsin tidak mau menyebut angka pastinya.  

"Itu harganya Rp 800 juta kalau cash nya," katanya. 

Sementara untuk mobil Honda Civic, dibeli Arsin pada tahun 2018, sebelum dia menjadi kepala desa Kohod. 

Sedangkan CRV dibeli saat dia sudah menjadi Kades Kohod

Saat ditanya berapa gajinya sehingga dia sampai bisa beli mobil-mobil mahal itu, Arsin hanya tertawa tanpa mau menyebutkan. 

Namun, ketika ditanya sumber uangnya, Arsin mengungkap jika dia memiliki usaha kos-kosan di Desa Kohod maupun di daerah Kalibaru. 

Usaha itu sudah ada sebelum dia menjadi kades. 

Selain itu, anaknya juga memiliki usaha bengkel. 

Arsin juga membantah jika kekayaannya itu didapat dari pembrian seseorang karena dia mengurus sertifikat di area pagar laut Tangerang. 

"Enggak. Apalagi itu.  Saya gak ikut campur itu. Gak tahu saya," serunya dengan nada tinggi.

Arsin tidak m,au menjawab saat ditanya berapa gaji atau pendapatannya sebagai kades.  

Arsin baru menjawab saat ditanya keberadaannya yang disebut menghilang setelah kasus pagar laut Tangerang.

Diakuinya, selama ini dia tidak kemana-mana. 

Dia mengaku sakit karena kondisi cuaca dan demam. 

"Kemarin aja, kita berobat di RS, sampai di mabes disiapin dokter. Bahkan dikasih obat juga. Kalua dirawat enggak, ntar dibilang ilang beneran," ujarnya. 

Arsin juga membantah tidak berkantor selama dua minggu. 

"Enggak, warga mana (bilang itu). Warga saya tiap hari juga ada. Bukan nginap, emang saya gak mena-mana, yang bilang saya pergi siapa. Ini jangan di itulah, Saya gak pernah kemana-mana. 

"Masa saya harus demi Allah, demi RosulAllah, cuma urusan begitu. Saya ada. Ini yang saya pergi kemana aja. Punya paspor aja engak, umroh aja belum," serunya dengan nada tinggi. 

Dikatakan Arsin, selama ini dia banyak urusan rapat di kecamatan, kabupaten hingga panggilan pemeriksaan di KKP dan bareskrim. 

Saat Bareskrim menggeledah rumah dan kantornya, Arsin mengaku ada urusan rapat di Tangerang. 

Disinggung tentang adanya petugas yang sengaja mengamankan dia, Arsin membantahnya. 

"Gak ada. Itu saudara saya, abang saya, kadang-kadang RT, RW. Gak ada pengaman desa. 
Masak lurah diamanin, orang di kampung saya, saya lahir di sini. Masak diamanin, enggak lah," tukasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Didenda Rp 48 Miliar karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR: Apa Mampu Bayar?"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved