Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Bantahan Oknum TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil, Sebut Tak Mengarah Lurus, Tapi Hasil Otopsi Beda

Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak, kembali digelar di Pengadilan Militer, Jakarta.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Febryan Kevin
PENEMBAK BOS RENTAL - Oknum TNI, terdakwa penembakan bos rental mobil usai mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang Pengadilan Militer Jakarta , Senin (10/2/2025). 

“Enggak berani,” kata Ahmad Farizi.

Kesaksian Ahmad Farizi ini dibantah terdakwa Bambang Apri Atmojo. 

"Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," kata terdakwa Bambang Apri Atmojo.

"Saksi, ini ada bantahan, tembakan pertama bukan tembakan lurus atau ke arah kerumunan, tapi agak ke atas," tanya Hakim.

Farizi menjelaskan bahwa ia hanya melihat setelah suara tembakan terdengar.

Dia tidak melihat tembakan pertama di lokasi.

"Cuma saya itu ngelihatnya pas setelah tembakan, posisinya gini (pistol diarahkan ke depan)," tuturnya.

Sebelumnya, Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. 

Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam insiden ini. 

Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.

Hasil Otopsi Kuatkan Keterangan Karyawan Minimarket

SIDANG KASUS PENEMBAKAN BOS RENTAL MOBIL - Tiga oknum TNI, terdakwa penembak mati bos rental mobil saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Terungkap siasat liciknya mendapatkan mobil murah tanpa BPKB.
SIDANG KASUS PENEMBAKAN BOS RENTAL MOBIL - Tiga oknum TNI, terdakwa penembak mati bos rental mobil saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Terungkap siasat liciknya mendapatkan mobil murah tanpa BPKB. (tangkapan layat youtube Kompas TV)

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat mengatakan, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak dari jarak lebih dari 60 sentimeter (cm) oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak. 

"Berdasarkan keilmuan forensik pada tubuh jenazah dalam karakteristik luka tembak adalah ditemukan kelim lecet. Apabila hanya ditemukan kelim lecet maka secara teori luka tersebut termasuk luka tembak jarak jauh atau kisaran di atas 60 cm," kata Baety dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved