Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Beda Gelagat Oknum TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil, Dulu Sok Jago Kini Malah Tertunduk Zikir

Gelagat berbeda ditunjukkan Sertu Bambang Apri Atmojo, oknum TNI penembak bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Kompas.com/Febryan Kevin
PENEMBAK BOS RENTAL - Terdakwa usai mendengarkan pembacaan dakwaan kasus penembakan bos rental , Senin (10/2/2025). Gelagat Sertu Bambang jadi sorotan. 

SURYA.co.id - Gelagat berbeda ditunjukkan Sertu Bambang Apri Atmojo, oknum TNI penembak bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025), Sertu Bambang cuma tertunduk sambil zikir.

Sangat berbeda kelakuannya jika dibandingkan dalam videonya yang sok jago.

Diketahui, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, yakni Sertu Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan.

Ketiganya tiba di ruang sidang dengan seragam dinas dan baret mereka.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka.

Baca juga: Siasat Licik Oknum TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil, Dapat Mobil Murah Tanpa BPKB, Chat Terkuak

Kepala mereka tertunduk, seolah sadar betul bahwa hari itu adalah awal dari pertanggungjawaban mereka di hadapan hukum.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Perkara pembunuhan bos rental di Rest Area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," ungkap Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, melansir dari Kompas.com.

Oditurat Militer menjerat dua terdakwa utama, Sertu Akbar Adli dan KLK Bambang Apri Atmojo, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)," tegas Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista.

Menurutnya, jeda waktu yang dimiliki para terdakwa sebelum melakukan aksi menjadi faktor utama penerapan pasal pembunuhan berencana.

"Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," jelas Sasmita.

Sementara itu, KLK Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena hanya terlibat dalam penggelapan mobil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved