Berita Viral

Modus 5 Guru SMAN 7 Cirebon Intimidasi Hanifah dkk Imbas Penyunatan PIP, KPAI Mau Lapor Dedi Mulyadi

Terungkap modus guru SMAN 7 Cirebon mengintimidàsi Hanifah dan siswa lain di sekolah. 

Editor: Musahadah
kolase youtube Dedi Mulyadi dan Tribun Kaltara
INTIMIDASI HANIFAH DKK - Kolase foto Hanifa (kiri) siswi SMA Negeri 7 Cirebon yang bongkar pemotongan dana PIP di sekolahnya. Ilustrasi ASN (kanan). Ilustrasi guru. 

Di bagian lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan mengusut dugaan intimidasi yang diduga dilakukan para guru SMAN 7 Cirebon, pasca Hanifah dan para siswa ini mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta penarikan iuran SPP. 

Selasa (18/2/2025), Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley mendatangi SMAN 7 Cirebon untuk mengonfirmasi hal itu.

Sylvana memastikan kedatangannya merupakan bagian dari tugas pengawasan KPAI.

"Hari ini KPAI mengunjungi SMAN 7 Cirebon, bertemu dengan Bapak Wakasek bagian kehumasan karena ini berkaitan dengan tugas KPAI untuk melakukan pengawasan, sejauh mana pihak sekolah menjamin dan melindungi hak anak untuk berpartisipasi."

Baca juga: Protes Hanifah dan Siswa SMAN 7 Cirebon Mulai Berhasil, Dana PIP yang Disunat Parpol Dikembalikan

"Hak anak untuk menyampaikan pendapatnya, terutama berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kehidupan anak sendiri, dalam hal ini hak anak atas pendidikan," ujar Sylvana dalam wawancara dengan media seusai bertemu pihak sekolah pada Selasa (18/2/2025).

KPAI menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus yang menarik perhatian publik, di mana seorang siswa berani menyampaikan pendapatnya terkait dugaan pemotongan dana yang semestinya digunakan untuk pendidikan.

"Yaitu, adanya yang menurut dia potongan atau pungutan, ya terutama potongan yang dia pertanyakan ini untuk apa sebenarnya? Padahal ada hak kami atas resources, katakanlah anggaran dari pemerintah untuk melancarkan proses belajar mengajar mereka di sekolah ini," ucapnya.

 KPAI juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami oleh siswa yang mengungkap kasus tersebut.

"Yang diterima oleh KPAI pertama memang istilahnya viral dan ada dugaan dia mengalami intimidasi dan mungkin dampak yang lain yang belum kami kroscek lagi dengan yang bersangkutan."

"Tapi tadi kami kroscek dengan pihak sekolah yang kami dorong kepada pihak sekolah adalah memastikan bahwa ketika siswa dalam hal ini Hanifah dan kawan-kawannya memainkan perannya sebagai pelopor dan pelapor seharusnya mereka justru dilindungi oleh sekolah dan sekolah harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," jelas dia.

Selain dugaan pungutan liar, polemik di SMAN 7 Cirebon juga mencakup kelalaian pihak sekolah dalam mendaftarkan akun siswa ke Kementerian Pendidikan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Akibatnya, ratusan siswa tidak dapat mengikuti seleksi, sehingga memicu protes dan memperburuk situasi di sekolah.

"Salah satu cara terbaik SMAN 7 Cirebon belajar dari pengalaman ini adalah menjamin dan memastikan kepada anak-anak bahwa mereka punya hak untuk bicara dan ketika menyampaikan atau mengeksekusi haknya mereka dilindungi oleh sekolah," katanya.

KPAI memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas perlindungan anak agar siswa yang melaporkan dugaan pelanggaran haknya mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk trauma healing jika diperlukan.

“Kami akan merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Terpilih, dan juga kepada kementerian terkait di tingkat nasional," tegas Sylvana.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved