Segini Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Yang Tak Diambil ‘Santai Saja Ya Teman Teman’

Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews/Jeprima
TAK AMBIL GAJI STAFSUS -Deddy Corbuzier menjadi pejabat negara ia janji tak akan mengambil gajinya. 

Terakhir, Frega menekankan agar seluruh pihak yang bekerja di lingkungan Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier perlu mengikuti proses administrasi terkait gaji sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

Termasuk, jika Deddy Corbuzier berniat tidak ingin menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.

"Tapi pada prinsipnya, apa pun itu keputusan itu ada prosedur administrasi yang harus dilalui sehingga tidak menyalahi, apalagi saat ini kan Menhan menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi anggaran itu menjadi prioritas," ujar Frega.

Diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan.

“Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apa pun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai saja ya, teman-teman. Kekayaan bersih saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang menurut saya bagus? Tapi oke, tentu saja. Aku tahu kenapa lah,” tulisnya di akun Instagram @corbuzier, Kamis (13/2/2025).

Hal itu, dia sampaikan merespons cibiran netizen terkait pengangkatannya sebagai Stafsus Menhan.

Selain memastikan tidak menerima gaji tersebut, Deddy Corbuzier juga meminta doa agar bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.

Merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier adalah di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).

Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pejabat eselon berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan untuk dua kelas jabatan tertingginya sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved