Segini Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Yang Tak Diambil ‘Santai Saja Ya Teman Teman’
Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID - Deddy Corbuzier resmi mengemban jabatan baru sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). Deddy mengatakan menjadi pejabat negara ia janji tak akan mengambil gajinya.
Terkait pernyataan Deddy Corbuzier tersebut, pihak Kementerian Pertahanan buka suara.
Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan bahwa Deddy Corbuzier harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kemenhan bahwa tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
Hal tersebut dikatakan Frega sebagai salah satu mekanisme awal untuk proses administrasi karena Deddy Corbuzier menyebut bahwa tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan.
"Ya, jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi. Kemudian, nanti akan diproses," kata Frega ditemui Kompas.com di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: SOSOK Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf khusus Kemenhan, Ini Tugasnya
Frega menjelaskan bahwa pihaknya telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.
Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengangkatan Stafsus Kementerian maksimal berjumlah lima orang.
"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024, diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus," ujar Frega.
Lebih lanjut, Frega mengungkapkan, semua hal terkait gaji stafsus bakal ditangani oleh bagian keuangan Kemenhan.
Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.
Baca juga: Besaran Gaji Deddy Corbuzier yang Jabat Stafsus Menhan, Harta Kekayaannya Diduga Capai Rp 574 M
"Tapi ada proses mekanisme administrasi yang artinya memang harus diikuti termasuk juga salah satunya di situ ketentuannya kan, ketika menjabat sebagai pejabat eselon I dan II, ada proses-proses administrasi lain seperti misalnya mengisi LHKPN dan sebagainya," kata mantan Dandim Jakarta Utara ini.
Frega juga menegaskan bahwa jika ada anggaran negara yang tidak terpakai, maka memang harus dikembalikan.
Adapun gaji Stafsus Menhan termasuk dalam anggaran Kemenhan.
"Ya, jadi setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji Staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," ujarnya.
"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yang nanti akan diikuti," katanya lagi.
Besaran Gaji Deddy Corbuzier
gaji deddy tak diambil
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan
surabaya.tribunnews.com
Lirik Sholawat Nuril Mubin Beserta Artinya |
![]() |
---|
Antarkan Smansapa Raih Kemenangan atas Smatag, Elysa Wandani: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
GP Ansor Jawa Timur Ikut Jaga Kemanan NKRI, Kolaborasi Bareng TNI dan Polri |
![]() |
---|
Thirteenrangers Berikan Dukungan Penuh untuk SMAN 13 Surabaya saat Melantai di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Bank Mega dan Antavaya Ajak Warga Surabaya Planning Liburan yang Lebih Hemat dan Nyaman di MTF 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.