Segini Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Yang Tak Diambil ‘Santai Saja Ya Teman Teman’

Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews/Jeprima
TAK AMBIL GAJI STAFSUS -Deddy Corbuzier menjadi pejabat negara ia janji tak akan mengambil gajinya. 

SURYA.CO.ID - Deddy Corbuzier resmi mengemban jabatan baru sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). Deddy mengatakan menjadi pejabat negara ia janji tak akan mengambil gajinya.

Terkait pernyataan Deddy Corbuzier tersebut, pihak Kementerian Pertahanan buka suara.

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan bahwa Deddy Corbuzier harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kemenhan bahwa tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Hal tersebut dikatakan Frega sebagai salah satu mekanisme awal untuk proses administrasi karena Deddy Corbuzier menyebut bahwa tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan.

"Ya, jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi. Kemudian, nanti akan diproses," kata Frega ditemui Kompas.com di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: SOSOK Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf khusus Kemenhan, Ini Tugasnya

Frega menjelaskan bahwa pihaknya telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.

Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengangkatan Stafsus Kementerian maksimal berjumlah lima orang.

"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024, diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus," ujar Frega.

Lebih lanjut, Frega mengungkapkan, semua hal terkait gaji stafsus bakal ditangani oleh bagian keuangan Kemenhan.

Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.

Baca juga: Besaran Gaji Deddy Corbuzier yang Jabat Stafsus Menhan, Harta Kekayaannya Diduga Capai Rp 574 M

"Tapi ada proses mekanisme administrasi yang artinya memang harus diikuti termasuk juga salah satunya di situ ketentuannya kan, ketika menjabat sebagai pejabat eselon I dan II, ada proses-proses administrasi lain seperti misalnya mengisi LHKPN dan sebagainya," kata mantan Dandim Jakarta Utara ini.

Frega juga menegaskan bahwa jika ada anggaran negara yang tidak terpakai, maka memang harus dikembalikan.

Adapun gaji Stafsus Menhan termasuk dalam anggaran Kemenhan.

"Ya, jadi setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji Staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," ujarnya.

"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yang nanti akan diikuti," katanya lagi.

Terakhir, Frega menekankan agar seluruh pihak yang bekerja di lingkungan Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier perlu mengikuti proses administrasi terkait gaji sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

Termasuk, jika Deddy Corbuzier berniat tidak ingin menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.

"Tapi pada prinsipnya, apa pun itu keputusan itu ada prosedur administrasi yang harus dilalui sehingga tidak menyalahi, apalagi saat ini kan Menhan menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi anggaran itu menjadi prioritas," ujar Frega.

Diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan.

“Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apa pun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai saja ya, teman-teman. Kekayaan bersih saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang menurut saya bagus? Tapi oke, tentu saja. Aku tahu kenapa lah,” tulisnya di akun Instagram @corbuzier, Kamis (13/2/2025).

Hal itu, dia sampaikan merespons cibiran netizen terkait pengangkatannya sebagai Stafsus Menhan.

Selain memastikan tidak menerima gaji tersebut, Deddy Corbuzier juga meminta doa agar bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.

Merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier adalah di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).

Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pejabat eselon berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan untuk dua kelas jabatan tertingginya sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved