Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran WFA

Bagian dari efisiensi, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) terhadap para pegawai pada pekan ini.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
WORF FROM ANYWHERE - Pelaksanaan apel pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) terhadap para pegawainya pada pekan ini. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata jam kerja para staf di pemerintahan. 

Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pekan ini.

Program ini, merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang sebenarnya telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024 lalu. 

"Sebenarnya, untuk fleksibilitas kerja ini Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) sejak 2024 sudah mencanangkan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Program tersebut, awalnya digagas Wali Kota Cak Eri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Harapannya, staf tidak hanya bekerja dari balik meja, namun juga harus turun ke bawah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

Sedangkan untuk saat ini, tujuan program WFA diperluas oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk efisiensi kegiatan perkantoran. Khususnya, pada perkantoran pemerintah.

Berdasarkan perkiraannya, dengan bekerja dari mana saja, ada sejumlah penghematan yang bisa dilakukan. Di antaranya, penggunaan air dan listrik. 

"Misalnya untuk AC, lampu dan listrik untuk keperluan alat elektronik seperti komputer ini tentu akan berpengaruh," tutur perempuan yang akrab disapa Nur ini.

Dalam sepekan, pegawai Pemkot Surabaya akan membagi waktu bekerja di kantor dan luar ruangan. Nantinya, teknis ini akan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Di Bagian Organisasi (Pemkot Surabaya), kami sudah menerapkan 4 hari di kantor dan 1 hari untuk WFA. Kalau (aturan) BKN kan 3 hari masuk (kantor) dan 2 WFA," jelas Nur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah menerapkan kebijakan baru berupa skema WFA atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Rinciannya, dalam sepekan WFA bisa berlaku selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari.

Program ini masuk ke dalam 10 rencana kebijakan BKN saat efisiensi. Kebijakan tersebut merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja. Baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved