KUHAP Akan Hapus Penyelidikan, Guru Besar UTM : Picu Ambiguitas Kewenangan Polisi, Jaksa dan Hakim

“Sehingga saat KUHAP itu diundangkan, sudah bisa dipastikan bahwa prinsip sistem peradilan pidana itu terpenuhi,” jelas Deny

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
KETIMPANGAN KUHAP - Kegiatan diskusi membahas kontroversi atas revisi KUHAP oleh Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) di lantai 10 Gedung Rektorat UTM, Senin (17/2/2025). 

Dalam KUHAP ketika sudah diundangkan, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak. 

“Yang perlu dicermati adalah peraturan peralihannya juga. Seperti kemarin kita berkaca pada Pasal 284 Ayat (2) KUHAP yang menimbulkan masalah. Maka aturan peralihan di RUU KUHAP ketika nantinya diundangkan, tidak sampai menyisakan persoalan-persoalan hukum acara yang akhirnya memunculkan undang-undang sektoral,” pungkas Dewan Pertimbangan Perkumpulan Dosen Pidana Indonesia itu.

Selain Prof  Deni, FH UTM juga menghadirkan narasumber yaitu Prof Dr Yudi Widagdo Harimurti, SH, MHum selaku Akademisi Hukum Tata Negara FH UTM, Prof Tongat, SH,MHum selaku Ketua DPW Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Jawa Timur sekaligus Dekan FH Universitas Muhammadiyah Malang hingga Dr Sholehuddin, SH,MHum selaku Akademisi Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved