KUHAP Akan Hapus Penyelidikan, Guru Besar UTM : Picu Ambiguitas Kewenangan Polisi, Jaksa dan Hakim
“Sehingga saat KUHAP itu diundangkan, sudah bisa dipastikan bahwa prinsip sistem peradilan pidana itu terpenuhi,” jelas Deny
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Dalam KUHAP ketika sudah diundangkan, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Yang perlu dicermati adalah peraturan peralihannya juga. Seperti kemarin kita berkaca pada Pasal 284 Ayat (2) KUHAP yang menimbulkan masalah. Maka aturan peralihan di RUU KUHAP ketika nantinya diundangkan, tidak sampai menyisakan persoalan-persoalan hukum acara yang akhirnya memunculkan undang-undang sektoral,” pungkas Dewan Pertimbangan Perkumpulan Dosen Pidana Indonesia itu.
Selain Prof Deni, FH UTM juga menghadirkan narasumber yaitu Prof Dr Yudi Widagdo Harimurti, SH, MHum selaku Akademisi Hukum Tata Negara FH UTM, Prof Tongat, SH,MHum selaku Ketua DPW Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Jawa Timur sekaligus Dekan FH Universitas Muhammadiyah Malang hingga Dr Sholehuddin, SH,MHum selaku Akademisi Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya. *****
pro kontra revisi KUHAP
KUHAP hapus tahap penyelidikan
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
forum group discussion (FGD)
FGD bahas KUHAP
Fakultas Hukum UTM
perebutan wewenang di KUHAP
Bangkalan
Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Digital, Pertajam Ketepatan Kebutuhan Pupuk Untuk Petani |
![]() |
---|
Puji Kesigapan RSUD Syamrabu Bangkalan Tangani Pasien Campak, Deputi Kemenko : KLB Cukup di Sumenep |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Warning Perusahaan Besar Agar Rekrut Tenaga Lokal, BLK Juga Wajib Naik Level |
![]() |
---|
Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.