Baru Berdiri 1992, SMPN 38 Surabaya Digugat Rp 200 Miliar Setelah Dituding Kuasai Lahan 111 Tahun
Dasarnya, ada penguasaan lahan selama 111 tahun untuk berdirinya SMPN 38 yang baru berdiri pada tahun 1992 itu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penggugat lahan SMP Negeri 38 Surabaya, Usman Alkatiri menempuh jalur hukum untuk menggugat kepemilikan lahan yang sekarang menjadi tempat berdirinya lembaga pendidikan itu.
Bermodal eigendom atau klaim kepemilikan yang diwariskan pada era kolonial Belanda, Usman menggugat SMP Negeri 38 Surabaya di Jalan Kutilang Nomor 9-11 itu.
Melalui pengacaranya, Usman menuntut agar sekolah angkat kaki dari lahan itu dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Dasarnya, ada penguasaan lahan selama 111 tahun untuk berdirinya SMPN 38 yang baru berdiri pada tahun 1992 itu. Gugatan tersebut ditujukan kepada kepala sekolah SMPN 38 dan Dinas Pendidikan Surabaya.
Pengacara Usman, Moch Sueb mengatakan, kliennya mendapatkan tanah itu dari warisan kakek buyutnya, Moetlik Alketrie.
Surat yang dipegang berupa Acte Van Eigendom Nomor 194 dan dokumen kelengkapan pendukung berupa Meet Brieef Van 10 Pebruari 1909 Nomor 33 dengan luas 1.327 meter persegi.
"Usman dapat warisan turun temurun dari Mbah buyutnya. Alas haknya eigendom. Sudah dimiliki sejak dari zaman Belanda pada tahun 1909," kata Sueb, Minggu (16/2/2025).
Menurut Sueb, Usman mempunyai banyak surat eigendom. Salah satunya lahan yang sekarang menjadi SMPN 38 Surabaya.
Sueb menambahkan, Surat Hak Pakai Nomor 52/Kelurahan Krembangan yang dijadikan dasar pihak SMPN 38 Surabaya menempati tanah itu cacat hukum dan harus batal demi hukum. Sebab, alas hak itu diterbitkan di objek yang sebenarnya milik kliennya.
Sementara Kepala SMPN 38 Surabaya, Enniek Dwi Nurhayati tidak ada di tempat saat didatangi ke sekolah, Kamis (13/2) lalu.
Selain itu Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
Begitu pula dengan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh juga tidak merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.