Lahan SMPN 38 Surabaya Terancam Hilang, Mendadak Kepemilikan Diklaim Berdasarkan Eigendom

Kemudian setelah Sekolah Tinggi TNI AL pindah, lahan tersebut berganti menjadi SMA Hang Tuah dan SMA Negeri 8

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
REBUTAN LAHAN SEKOLAH - Sejumlah siswa SMPN 38 Surabaya bermain di lapangan saat waktu istirahat, Jumat (14/2). Di balik keceriaan para siswa itu, ternyata lahan sekolah mereka sedang dalam sengketa. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Lahan SMP Negeri 38 Surabaya di Jalan Kutilang, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sedang menjadi objek sengketa. 

Seorang warga, Alkatiri Usman melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya berdasarkan alas eigendom

Usman mengklaim kepemilikan lahan seluas 1327 meter persegi di mana SMPN 38 Surabaya berdiri.

Ia menyatakan, memiliki lahan itu dari warisan Sech Salim Bin Moetlik Alketrie. Sedangkan, pihak sekolah meyakini lahan tersebut sudah lama berfungsi sebagai tempat pendidikan.

"Surat-surat bukti kepemilikan mendapat warisan dari almarhum Sech Salim Bin Moetlik Alketrie sebagai cucu ahli waris. Dengan dasar Kepemilikan Acte Van Eigendom Nomor 194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomor 33 dengan luas 1327 meter persegi," terang Usman Alkatiri dalam gugatannya.

Saat SURYA mengunjungi SMPN 38 Surabaya, para guru bersikap hati-hati. Mereka cenderung menghindari pertanyaan soal sengketa lahan. 

Hanya satu guru akhirnya menceritakan riwayat SMPN 38 di zaman kolonial, yang dulunya merupakan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Tionghoa.  

Setelah kemerdekaan, lahan sekolah itu diambil alih oleh TNI AL dan menjadi sekolah tinggi Angkatan Laut. "Bangunan yang sekarang berada di Bumimoro dulunya terletak di sini," katanya.

Kemudian setelah Sekolah Tinggi TNI AL pindah, lahan tersebut berganti menjadi SMA Hang Tuah dan SMA Negeri 8. 

SMA Hang Tuah kemudian pindah ke Jalan Lumba-Lumba, dan SMA Negeri pada tahun 1992 dielokasi di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir. Sejak saat itu lahan di Jalan Kutilang Nomor 9-11 menjadi bangunan SMP Negeri 38. 

Sebelum ada gugatan, pada pandemi Covid-19, ada seseorang yang datang ke sekolah pada malam hari.  Orang itu ditemui oleh penjaga sekolah dan menanyakan mengapa lokasi tersebut menjadi SMP Negeri 38. 

Setelah pertemuan itu, pihak sekolah menerima pemberitahuan dari Dinas Pendidikan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat SMP Negeri 38 berdiri.

"Yang mengherankan setelah sekian lama, tiba-tiba muncul pihak yang mengaku memiliki lahan sekolah ini," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved