Berita Viral

Gara-gara Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bongkar Pungli PIP, Sekjen Kemendikdasmen Murka, Ini Sosoknya

Sosok Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, jadi sorotan usai murka terkait dugaan praktik pungli PIP di SMAN 7 Cirebon yang diungkap Hanifah.

kolase kemdikbud.go.id/youtube Dedi Mulyadi
SEKJEN KEMENDIKDASMEN MURKA - (kiri) Sekjen Kemnedikdasmen Suharti dan Hanifah siswi SMAN 7 Cirebon yang bongkar pemotongan PIP. 

SURYA.co.id - Sosok Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, jadi sorotan usai murka terkait dugaan praktik pungli PIP di SMAN 7 Cirebon.

Diketahui, Aksi Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon yang membongkar adanya pungutan liar (pungli) di sekolah rupanya didengar Kemendikdasmen.

Hanifah secara blak-blakan mengadu adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.

Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. 

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Reaksi Pihak Sekolah Usai Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Nekat Bongkar Pungli, Beri Warning ke Guru

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.

Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. 

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.

“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut. 

Baca juga: Tak Gentar Diintimidasi usai Lapor Pemotongan PIP, Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Tegas: Harus Dilawan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved